DCNews, Jakarta — Di tengah pesatnya pertumbuhan industri gim digital, pemerintah menemukan adanya potensi kesalahpahaman publik terkait sistem klasifikasi usia. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa rating Indonesia Game Rating System (IGRS) yang muncul pada sejumlah gim di platform Steam bukan merupakan hasil klasifikasi resmi yang telah diverifikasi oleh pemerintah.
Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Kemkomdigi, Sonny Hendra Sudaryana, mengatakan hasil pemantauan menunjukkan bahwa sistem rating yang ditampilkan di Steam masih berasal dari mekanisme internal berbasis deklarasi mandiri (self-declared), tanpa melalui proses verifikasi resmi sesuai regulasi di Indonesia.
“Rating yang beredar tersebut bukan merupakan hasil klasifikasi resmi IGRS. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik, terutama terkait kelayakan usia suatu gim,” ujar Sonny dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).
Kemkomdigi menekankan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menyampaikan informasi yang akurat, jelas, dan tidak menyesatkan, serta menjamin perlindungan pengguna, khususnya anak-anak. Kewajiban tersebut diatur dalam sejumlah regulasi, termasuk revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta peraturan menteri terkait klasifikasi gim dan penyelenggaraan sistem elektronik.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah menilai terdapat indikasi ketidaksesuaian antara informasi yang ditampilkan di platform dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Di antaranya adalah penggunaan label IGRS tanpa melalui proses verifikasi resmi, serta penayangan rating yang belum disahkan otoritas berwenang.
Sebagai tindak lanjut, Kemkomdigi akan meminta klarifikasi dari pihak Steam dan membuka pembahasan lebih lanjut guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional.
“Kami meminta platform untuk memastikan bahwa setiap informasi yang ditampilkan kepada publik akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga tanggung jawab dalam melindungi pengguna, khususnya anak-anak,” kata Sonny.
Jika dalam proses evaluasi ditemukan pelanggaran, Kemkomdigi menyatakan akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk sanksi administratif terhadap penyelenggara sistem elektronik yang tidak patuh.
Di sisi lain, pemerintah juga terus menyempurnakan sistem IGRS, termasuk memperkuat mekanisme verifikasi dan pengawasan agar klasifikasi gim di Indonesia semakin akurat dan kredibel.
Kemkomdigi mengimbau masyarakat untuk mengacu pada informasi resmi melalui kanal IGRS dan situs resmi pemerintah. Publik juga dapat menyampaikan laporan apabila menemukan ketidaksesuaian informasi, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga ekosistem digital yang aman dan transparan. ***

