DCNews, Jakarta — Insiden penagihan utang di jalanan kembali memicu kekhawatiran publik setelah seorang ibu rumah tangga dihentikan oleh debt collector saat mengantar anaknya ke sekolah di kawasan Koja, Jakarta Utara, Kamis (2/4/2026). Peristiwa ini menyoroti praktik penagihan di lapangan yang kerap menimbulkan ketegangan, bahkan berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat.
Seorang perempuan berinisial R melaporkan kejadian tersebut kepada polisi setelah sepeda motor yang digunakannya dicegat oleh sejumlah debt collector di Jalan Bima, dekat Pintu 3 Rawa Sengon, Kelurahan Rawabadak Selatan. Saat itu, R tengah mengantar anaknya ke sekolah menggunakan motor yang diketahui merupakan pinjaman dari temannya.
R mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik dengan mengajak pihak penagih untuk datang ke rumah. Namun, upaya itu tidak diindahkan dan debt collector tetap memaksa untuk mengambil kendaraan di lokasi.
Kapolsek Koja, Kompol Andry Suharto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya segera merespons permintaan pelapor dengan mendatangi lokasi kejadian.
“Ada laporan bahwa pelapor diberhentikan debt collector yang ingin mengambil sepeda motornya. Motor tersebut diketahui dipinjam dari temannya untuk mengantar anak ke sekolah,” kata Andry saat dikonfirmasi.
Setelah dilakukan penelusuran, polisi menemukan bahwa sepeda motor tersebut memang memiliki tunggakan cicilan selama dua tahun. Untuk meredam situasi, aparat kemudian memfasilitasi mediasi antara pihak terkait.
Proses mediasi dilakukan dengan pendampingan Bhabinkamtibmas Rawabadak Selatan, Aiptu Nadirin. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara administratif melalui perusahaan pembiayaan (leasing).
“Pemilik dan pihak terkait sepakat untuk datang ke leasing guna membuat kesepakatan. Tidak ada perampasan motor dalam kejadian ini,” ujar Andry.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya mekanisme penagihan yang sesuai aturan hukum, serta perlunya edukasi kepada masyarakat terkait hak dan kewajiban dalam perjanjian pembiayaan agar tidak berujung konflik di ruang publik. ***

