OJK Hormati Putusan KPPU soal Kartel Bunga Pinjol, Tegaskan Penguatan Tata Kelola dan Perlindungan Konsumen

Date:

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan menyatakan menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan pelaku industri pinjaman online melanggar aturan persaingan usaha, sembari menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola dan perlindungan konsumen di sektor tersebut.

Dalam lanskap industri keuangan digital yang terus berkembang pesat, perhatian terhadap praktik usaha yang sehat menjadi krusial. Putusan KPPU ini menjadi sorotan penting di tengah meningkatnya penggunaan layanan pinjaman daring (pinjol) atau pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (Pindar) oleh masyarakat.

Putusan yang dibacakan dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 itu menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resmi, Sabtu (28/3/2026), menegaskan bahwa OJK akan terus mendorong penguatan industri Pindar sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“OJK akan terus mendorong industri Pindar untuk memperkuat penerapan tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen guna menciptakan industri yang sehat, berintegritas, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Ismail.

Ia juga menambahkan, OJK mendorong para penyelenggara pinjol untuk berperan aktif dalam mendukung program strategis pemerintah, khususnya dalam meningkatkan inklusi keuangan bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta mendorong pemerataan pembangunan ekonomi nasional.

Sebagai bagian dari penguatan regulasi, OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Aturan tersebut mencakup pembatasan besaran manfaat ekonomi yang dapat dibebankan kepada penerima dana, guna memastikan praktik usaha yang transparan dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Selain itu, OJK juga memperkuat kerangka pengawasan melalui pengaturan tata kelola, manajemen risiko, serta tingkat kesehatan penyelenggara. Upaya ini diperkuat melalui Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023–2028 yang bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan keuangan digital.

“OJK akan terus memantau perkembangan industri dan memastikan setiap penyelenggara menjalankan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku, guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan,” kata Ismail. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK dan TPAKD Wakatobi Gencarkan Edukasi Investasi Legal untuk Cegah Pinjol Ilegal

DCNews, Kendari — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Tim Percepatan...

Fokus Perangi Judol dan TPPU, PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp516,4 Miliar ke DPR

DCNews, Jakarta — Upaya pemerintah memperkuat pengawasan transaksi keuangan dan...

Obligasi Global Danantara Oversubscribed 4,6 Kali, Rosan: Bukti Kepercayaan Investor Dunia terhadap Indonesia

DCNews, Jakarta — Di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih...

Nobar Piala Dunia 2026 Dorong Ekonomi Lokal, Lamhot Sinaga Sebut UMKM Bisa Raup Miliaran

DCNews, Jakarta — Antusiasme masyarakat menyaksikan pertandingan Piala Dunia...