DCNews, Jakarta — Struktur kepemilikan Bursa Efek Indonesia (BEI) memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka ruang bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek dalam kerangka demutualisasi pasar modal.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi perubahan struktur kepemilikan Bursa Efek yang sebelumnya berkaitan erat dengan Anggota Bursa.
Dalam Pasal 8 POJK 13/2026, OJK menyatakan Kementerian Keuangan, BI, dan Danantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepemilikan tersebut tetap harus mempertahankan independensi Bursa Efek.
Ketiga lembaga tersebut juga dapat menunjuk pihak lain sebagai pemegang saham Bursa Efek. Penunjukan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan struktur kepemilikan itu merupakan bagian dari kebijakan demutualisasi Bursa Efek. Melalui skema tersebut, kepemilikan saham Bursa Efek tidak lagi terbatas pada Anggota Bursa, tetapi dapat dimiliki orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik Anggota Bursa maupun bukan Anggota Bursa.
POJK 13/2026 juga menetapkan batas kepemilikan saham. Setiap pihak dapat memiliki saham Bursa Efek secara langsung maupun tidak langsung maksimal 5% dari modal yang ditempatkan. Kepemilikan di atas batas tersebut masih dimungkinkan setelah memperoleh izin tertulis dari OJK dan harus memberikan nilai tambah bagi pengembangan Bursa Efek.
Nilai tambah yang dimaksud antara lain dapat berupa penguatan permodalan, pengembangan infrastruktur teknologi perdagangan, perluasan konektivitas, penyediaan akses likuiditas, hingga percepatan pendalaman pasar modal. OJK menetapkan proses permohonan kepemilikan di atas 5% paling lama 20 hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap.
Di sisi tata kelola, OJK menegaskan demutualisasi harus tetap menjaga independensi Bursa Efek, integritas pasar, serta fungsi pengaturan dan pengawasan oleh regulator. OJK juga memiliki kewenangan untuk mencegah konsentrasi kepemilikan dan mengambil langkah terhadap struktur kepemilikan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Dalam POJK tersebut, OJK menempatkan pengelolaan Bursa Efek pada prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, keadilan, dan keberlanjutan. Demutualisasi diarahkan untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan kepercayaan investor, serta memperluas partisipasi pemangku kepentingan dalam ekosistem pasar modal.
Aturan baru ini juga menegaskan bahwa kepemilikan saham dan status keanggotaan Bursa Efek merupakan dua hal yang berbeda. Dengan demikian, kepemilikan saham tidak secara otomatis memberikan hak untuk menjadi Anggota Bursa, sementara status sebagai Anggota Bursa bukan lagi satu-satunya dasar untuk dapat memiliki saham Bursa Efek.
Dengan masuknya opsi kepemilikan oleh lembaga negara seperti Kementerian Keuangan, BI, dan Danantara, demutualisasi tidak hanya mengubah komposisi pemegang saham Bursa Efek. Regulasi ini sekaligus menempatkan tata kelola, independensi, dan pencegahan konsentrasi kepemilikan sebagai bagian penting dari desain baru Bursa Efek. ***

