Waspada Pinjol Ilegal di Era Digital 2026: DPR dan Akademisi Ingatkan Risiko Konsumtif hingga Jeratan Judi Online

Date:

DCNews, Jakarta — Lonjakan penetrasi teknologi digital di Indonesia hingga 2026 tidak hanya mempercepat inklusi keuangan, tetapi juga memicu peningkatan risiko pinjaman online (pinjol) ilegal yang menjerat masyarakat. Anggota Komisi I DPR RI Drs. H. Taufiq R. Abdullah, M.A.P menegaskan, kemudahan akses layanan keuangan digital tanpa diimbangi literasi yang memadai dapat berubah menjadi ancaman serius bagi stabilitas finansial masyarakat.

Di tengah pesatnya transformasi digital, Indonesia diperkirakan memiliki sekitar 287 juta penduduk dengan lebih dari 354 juta koneksi seluler aktif, 229 juta pengguna internet, dan 180 juta pengguna media sosial. Ekosistem ini mendorong tumbuhnya layanan financial technology (fintech), termasuk pinjaman online atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang menawarkan proses cepat dan praktis.

Namun, Taufiq menekankan bahwa kemudahan tersebut menyimpan risiko besar. Selain potensi penipuan dan bunga tinggi, pinjol tidak dijamin oleh lembaga penjamin simpanan seperti perbankan. Ia juga menyoroti keterkaitan antara pinjol ilegal dan praktik judi online yang memperparah masalah keuangan masyarakat.

“Lingkaran utang sering terjadi ketika seseorang meminjam untuk berjudi atau menutup kerugian akibat judi, lalu kembali terjerat pinjaman baru,” ujarnya dikutip Senin (23/3/2026).

Fenomena ini diperburuk oleh perilaku konsumtif yang dipicu promosi digital, diskon, dan fitur paylater. Masyarakat kerap terdorong membeli barang di luar kebutuhan, membuka celah bagi pinjol ilegal untuk menawarkan pinjaman instan.

Masyarakat Harus Mampu Membedakan

Akademisi Dr. Ir. Endah Murtiana Sari, ST., MM menegaskan bahwa masyarakat harus mampu membedakan pinjol legal dan ilegal. Pinjol legal terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memiliki transparansi bunga, serta akses data terbatas. Sebaliknya, pinjol ilegal sering tidak memiliki identitas jelas, meminta akses penuh ke data pribadi, dan menggunakan metode penagihan intimidatif.

“Ciri utama pinjol ilegal adalah penawaran masif melalui pesan singkat, bunga tidak wajar, serta aplikasi yang tidak tersedia di platform resmi,” kata Endah.

Ia mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi legalitas layanan melalui OJK dan memastikan platform tersebut tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Korban pinjol ilegal juga disarankan menghentikan pembayaran jika terbukti ilegal, memblokir kontak penagih, dan melapor ke otoritas terkait.

Pinjol Dikalangan Generasi Muda

Sementara itu, akademisi Dr. Wisnu Widjanarko menyoroti faktor psikologis di balik maraknya penggunaan pinjol, terutama di kalangan generasi muda. Tekanan sosial, tren media sosial, hingga fenomena fear of missing out (FOMO) mendorong perilaku konsumtif yang berujung pada utang.

“Banyak orang membeli bukan karena kebutuhan, tetapi demi pengakuan sosial,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa bunga dan denda pinjol bersifat akumulatif, sehingga utang kecil dapat membengkak jika tidak dikelola dengan baik. Untuk mencegah hal ini, Wisnu menyarankan penerapan prinsip pengelolaan keuangan 50:30:20 serta kebiasaan menunda pembelian selama 24 jam agar keputusan lebih rasional.

Selain itu, membangun dana darurat melalui tabungan dinilai menjadi langkah penting agar masyarakat tidak bergantung pada pinjaman saat menghadapi kondisi mendesak.

Secara keseluruhan, para narasumber sepakat bahwa kemajuan teknologi digital memang membuka akses keuangan yang lebih luas, namun tanpa literasi digital dan keuangan yang kuat, masyarakat berisiko terjebak dalam praktik pinjol ilegal. Sikap bijak, disiplin finansial, serta verifikasi legalitas layanan menjadi kunci utama untuk melindungi diri di tengah derasnya arus digitalisasi. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Perpanjang Tenggat Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026, Ini Alasannya

DCNews, Jakarta — Di tengah upaya memperkuat transparansi dan...

Wow! Utang Pinjol Jawa Barat Tembus Rp23,94 Triliun, Sinyal Tekanan Ekonomi Kelas Menengah Bawah Meningkat

DCNews, Bandung — Di tengah meningkatnya biaya hidup dan ketidakpastian...

Ancaman Pembunuhan oleh Pinjol Ilegal Dilaporkan ke OJK, Debitur di Tapanuli Utara Alami Intimidasi

DCNews, Tapanuli Utara — Seorang debitur pinjaman online di Tarutung,...

Pasar Global Hari Ini: Emas Bertahan, Minyak Melonjak, Valas Berfluktuasi, Indeks Teknologi Terkoreksi

DCNews, Jakarta – Di tengah ketegangan geopolitik di Timur...