DCNews, Jakarta — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat stabil pada perdagangan Minggu (8/3/2026). Berdasarkan data resmi dari unit bisnis Logam Mulia Antam, harga emas Antam ukuran 1 gram berada di level Rp3.059.000 per gram, tidak berubah dibandingkan dengan harga pada perdagangan sebelumnya.
Stabilnya harga tersebut menunjukkan pasar emas domestik tengah berada dalam fase konsolidasi setelah pergerakan fluktuatif pada pekan-pekan sebelumnya. Bagi investor ritel, kondisi ini sering dipandang sebagai periode penyesuaian sebelum muncul arah tren baru di pasar logam mulia.
Sementara itu, harga buyback atau harga jual kembali emas Antam pada hari ini ditetapkan sebesar Rp2.822.000 per gram. Harga buyback merupakan nilai yang diterima pemilik emas ketika menjual kembali emas batangan ke Antam melalui jaringan gerai resmi maupun mitra penjualan.
Emas batangan Antam dipasarkan dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Variasi ukuran ini memberi fleksibilitas bagi masyarakat untuk menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan investasi, baik untuk tujuan lindung nilai (hedging), tabungan jangka panjang, maupun diversifikasi portofolio.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini (8 Maret 2026)
- 0,5 gram: Rp1.579.500
- 1 gram: Rp3.059.000
- 2 gram: Rp6.058.000
- 3 gram: Rp9.062.000
- 5 gram: Rp15.070.000
- 10 gram: Rp30.085.000
- 25 gram: Rp75.087.000
- 50 gram: Rp150.095.000
- 100 gram: Rp300.112.000
- 250 gram: Rp750.015.000
- 500 gram: Rp1.499.820.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp2.999.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan dikenakan pajak penghasilan.
Untuk pembelian emas, berlaku tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP, sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP dikenakan 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen pelaporan pajak.
Sementara itu, untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan tarif pajak sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi yang diterima penjual.
Analisis Pasar
Stabilnya harga emas Antam pada akhir pekan ini mencerminkan kecenderungan pasar global yang masih menunggu katalis baru dari faktor makroekonomi, terutama arah kebijakan suku bunga bank sentral utama dunia serta pergerakan dolar AS. Dalam kondisi ketidakpastian ekonomi global, emas tetap dipandang sebagai safe haven asset yang diminati investor untuk melindungi nilai kekayaan.
Jika tekanan inflasi global bertahan atau ketegangan geopolitik meningkat, harga emas berpotensi kembali menguat dalam jangka menengah. Namun dalam jangka pendek, pasar diperkirakan bergerak sideways sambil menunggu sentimen baru dari data ekonomi global dan dinamika pasar keuangan internasional. ***

