OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga, Likuidator Ditunjuk Selesaikan Hak dan Kewajiban

Date:

DCNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga setelah menerima permohonan dari pendirinya. Pembubaran tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor KEP-53/D.05/2026 yang diterbitkan pada 13 Juli 2026 dan berlaku efektif sejak 30 April 2026. Langkah ini sekaligus menandai dimulainya proses likuidasi untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban dana pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.

Keputusan tersebut diumumkan OJK dalam keterangan resmi yang dikutip pada Kamis (23/7/2026). Regulator menegaskan bahwa pembubaran dilakukan atas dasar permohonan pendiri Dana Pensiun Bank CIMB Niaga, bukan karena adanya tindakan pengawasan atau sanksi dari OJK.

“Membubarkan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga… terhitung efektif sejak tanggal 30 April 2026. Pembubaran Dana Pensiun Bank CIMB Niaga dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun,” demikian bunyi pengumuman OJK.

Sebagai tindak lanjut, OJK menetapkan tim likuidator yang bertanggung jawab menjalankan seluruh proses likuidasi hingga tuntas. Ferdinand Renaldi Wawolumaya ditunjuk sebagai Ketua Likuidator, didampingi empat anggota, yakni Ilvia R. M. Aritonang, Michael Mangasa Halomoan Hutabarat, Nency W. Abdullah, dan Roni Nofriyanto.

Tim likuidator diberikan kewenangan penuh untuk menyelesaikan seluruh aset, kewajiban, serta administrasi Dana Pensiun Bank CIMB Niaga sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur pembubaran dan likuidasi dana pensiun.

“Likuidator bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun,” tegas OJK.

Proses likuidasi akan dilakukan secara bertahap guna memastikan seluruh hak peserta, kewajiban kepada pihak terkait, serta penyelesaian administrasi dana pensiun dapat dipenuhi sesuai mekanisme yang diatur dalam regulasi. OJK menegaskan seluruh tahapan penyelesaian akan berada di bawah kewenangan tim likuidator hingga proses pembubaran dinyatakan selesai. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Sumbar Ingatkan UMKM Tak Sembarangan Gunakan Pinjol untuk Modal Usaha

DCNews, Padang — Pinjaman online (pinjol) menawarkan akses modal...

Harga Emas Pegadaian Sabtu 8 Agustus 2026 Tak Berubah, Antam Rp2,756 Juta per Gram

DCNews, Jakarta – Pasar emas di Pegadaian mengawali akhir pekan...

MUI dan AMREI Dorong Tata Kelola Berbasis Risiko, KPI dan KRI Jadi Kunci Kinerja

DCNews, Jakarta — Perubahan teknologi, ancaman siber, dinamika geopolitik, dan...

Yayasan Hijrah Finanscial Indonesia Resmi Beroperasi, Dahlan: Harus Jadi Awal Kegiatan Bermanfaat bagi Masyarakat

DCNews, Jakarta – Sebuah peresmian kerap menjadi penanda dimulainya...