OJK Ungkap Pola Pikir Keliru Peminjam Pinjol: Salah Kaprah Soal Batas Kredit Picu Jerat Utang

Date:

DCNews, Jakarta — Di tengah derasnya penetrasi layanan pinjaman daring yang kian mudah diakses lewat gawai, Otoritas Jasa Keuangan memperingatkan bahaya pola pikir keliru yang membuat sebagian masyarakat terjebak dalam lingkaran utang. Dari hasil pemetaan terbaru, regulator menemukan bahwa bukan hanya faktor ekonomi, tetapi juga kesalahan persepsi terhadap batas kredit yang memperparah risiko gagal bayar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memetakan sejumlah kategori masyarakat yang memanfaatkan layanan pinjaman daring (pindar). Salah satu temuan utama adalah munculnya kelompok peminjam dengan pola pikir yang disebut sebagai credit limit misconception—yakni anggapan keliru bahwa dana pinjaman merupakan tambahan penghasilan, bukan kewajiban yang harus dilunasi.

Direktur OJK Institute, Ida Rumondang, menjelaskan bahwa kelompok ini cenderung terus meminjam tanpa memperhitungkan kemampuan membayar. Mereka memahami bahwa pinjaman disetujui, tetapi tidak menghitung konsekuensi cicilan terhadap pendapatan bulanan.

“Orang tahu dia dapat pinjaman, tapi tidak menghitung kewajiban yang harus dibayar nanti,” kata Ida dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).

Ia mencontohkan, seseorang dengan pendapatan Rp900 ribu yang memperoleh pinjaman Rp100 ribu kerap menganggap total penghasilannya menjadi Rp1 juta. Persepsi ini mendorong peningkatan belanja, padahal pendapatan riil tetap Rp900 ribu dan bahkan berkurang karena kewajiban angsuran.

Pola pikir semacam itu, kata Ida, membuat peminjam mudah terjebak dalam praktik “tutup lubang gali lubang”—mengambil pinjaman baru untuk menutup cicilan lama—yang pada akhirnya memperdalam beban finansial.

Medsos Jadi Kanal Utama Pinjol Ilegal

Selain perilaku peminjam, OJK juga menyoroti masifnya pengaruh iklan pinjaman online ilegal yang menyasar masyarakat melalui media sosial. Dalam diskusi bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Salemba, Jakarta, Ida mengungkapkan bahwa platform seperti Facebook, Instagram, dan TikTok menjadi saluran dominan penyebaran promosi pinjol ilegal.

Berdasarkan survei OJK Institute, 32 persen responden menyebut media sosial sebagai sumber utama informasi pinjaman ilegal. Sumber lain meliputi iklan di situs daring, layanan streaming, hingga penawaran langsung melalui pesan WhatsApp.

Temuan lain yang mengkhawatirkan adalah rendahnya kesadaran masyarakat dalam memeriksa legalitas penyedia pinjaman. Sebanyak 77,46 persen responden pengguna pinjol ilegal mengaku tidak melakukan pengecekan legalitas sebelum mengajukan pinjaman.

Ida menilai, kondisi ini menjadi tantangan bagi penyedia layanan pindar resmi untuk lebih agresif dan adaptif dalam memanfaatkan media sosial sebagai kanal edukasi publik.

“Kalau pindar resmi ingin memberikan informasi kepada masyarakat, harus adaptif di media sosial. Gunakan teknik yang relevan agar bisa melawan narasi pinjol ilegal,” ujarnya.

OJK berharap penguatan literasi keuangan digital, disertai pengawasan terhadap promosi ilegal di ruang siber, dapat menekan praktik pinjaman daring bermasalah yang terus membayangi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan rentan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Ekonomi Indonesia Dinilai Akan Pulih Bertahap, Kang Dahlan Ajak Masyarakat Tetap Optimistis dengan Prabowo

DCNews, Jakarta — Di tengah meningkatnya kekhawatiran sebagian masyarakat...

OJK dan ILO Luncurkan Sistem ERP, Permudah Akses Pembiayaan bagi 10.000 Peternak Sapi Perah

DCNews, Malang — Upaya memperluas akses pembiayaan formal bagi peternak...

Pinjol Ilegal Kian Meresahkan, DPR Dorong Koperasi Jadi Solusi Pembiayaan Aman bagi UMKM

DCNews, Jakarta — Di tengah kebutuhan masyarakat yang semakin...

Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Turun Dua Hari Beruntun, Investor Diminta Cermati Momentum

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan yang dipasarkan melalui Pegadaian...