Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penusukan Advokat di Tangsel, Diamankan di Semarang

Date:

DCNews, Jakarta — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial JBI yang diduga terlibat dalam kasus penusukan terhadap advokat di Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah insiden terjadi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan tersangka diamankan pada Selasa (24/2/2026), sekitar pukul 23.50 WIB di Semarang, Jawa Tengah.

“Terduga pelaku berinisial JBI diamankan di Semarang dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Budi dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Korban berinisial BS, yang diketahui bernama Bastian Sori, SH, merupakan pengurus DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten. Ia mengalami luka tusuk serius setelah terlibat perselisihan dengan sejumlah pria yang mengaku sebagai penagih utang atau debt collector terkait penarikan kendaraan.

Peristiwa terjadi pada Senin (23/2/2026) di kediaman korban di Perumahan Palem Semi, Karawaci, Tangerang, yang masuk wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, tiga orang diduga memaksa masuk ke pekarangan rumah korban untuk menarik mobil miliknya.

Korban menolak proses penarikan tersebut karena menilai tidak sesuai prosedur hukum. Cekcok pun tak terhindarkan hingga salah satu pelaku diduga melakukan penusukan. Setelah kejadian, para pelaku melarikan diri, sementara korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

Polisi menyatakan masih mendalami peran masing-masing pihak dan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

“Kami merespons cepat setiap kejadian yang menimbulkan keresahan. Penagihan tidak boleh dilakukan di luar mekanisme yang sah, terlebih disertai intimidasi atau kekerasan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum,” kata Budi.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan tetap menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan tindak pidana dapat menghubungi layanan darurat 110 yang siaga 24 jam.

Kasus ini kembali menyoroti praktik penagihan kendaraan oleh oknum debt collector yang kerap memicu konflik di lapangan. Aparat menegaskan bahwa proses penarikan kendaraan harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku dan tidak boleh disertai kekerasan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Video Viral: Ibu di Aceh Tantang Debt Collector Tunjukkan Dokumen Penarikan Kendaraan

DCNews, Jakarta — Sebuah video yang memperlihatkan seorang ibu...

Debt Collector Viral Cegat Pemotor di Jalan Raya Bekasi, Polisi Amankan Dua Pelaku

DCNews, Jakarta — Polisi mengamankan dua orang debt collector...

Bareskrim Kembangkan Kasus Dana Syariah Indonesia, Mantan Petinggi OJK Jadi Tersangka

DCNews, Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus)...

OJK Panggil TAFS Terkait Dugaan Penagihan Kredit Disertai Kekerasan di Serang

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil dan...