Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penusukan Advokat di Tangsel, Diamankan di Semarang

Date:

DCNews, Jakarta — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial JBI yang diduga terlibat dalam kasus penusukan terhadap advokat di Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah insiden terjadi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan tersangka diamankan pada Selasa (24/2/2026), sekitar pukul 23.50 WIB di Semarang, Jawa Tengah.

“Terduga pelaku berinisial JBI diamankan di Semarang dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Budi dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Korban berinisial BS, yang diketahui bernama Bastian Sori, SH, merupakan pengurus DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten. Ia mengalami luka tusuk serius setelah terlibat perselisihan dengan sejumlah pria yang mengaku sebagai penagih utang atau debt collector terkait penarikan kendaraan.

Peristiwa terjadi pada Senin (23/2/2026) di kediaman korban di Perumahan Palem Semi, Karawaci, Tangerang, yang masuk wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, tiga orang diduga memaksa masuk ke pekarangan rumah korban untuk menarik mobil miliknya.

Korban menolak proses penarikan tersebut karena menilai tidak sesuai prosedur hukum. Cekcok pun tak terhindarkan hingga salah satu pelaku diduga melakukan penusukan. Setelah kejadian, para pelaku melarikan diri, sementara korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

Polisi menyatakan masih mendalami peran masing-masing pihak dan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

“Kami merespons cepat setiap kejadian yang menimbulkan keresahan. Penagihan tidak boleh dilakukan di luar mekanisme yang sah, terlebih disertai intimidasi atau kekerasan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum,” kata Budi.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan tetap menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan tindak pidana dapat menghubungi layanan darurat 110 yang siaga 24 jam.

Kasus ini kembali menyoroti praktik penagihan kendaraan oleh oknum debt collector yang kerap memicu konflik di lapangan. Aparat menegaskan bahwa proses penarikan kendaraan harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku dan tidak boleh disertai kekerasan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Ingatkan Himbara Perkuat Manajemen Risiko, Cicilan KDKMP Rp29,6 Triliun Jatuh Tempo September

DCNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan bank-bank...

Perempuan Diduga Dikepung 9 Debt Collector di Sukoharjo, Mobil Disebut Rusak

DCNews, Sukoharjo — Sebuah video yang memperlihatkan seorang perempuan berada...

OJK Ungkap Bunga KPR Masih Naik, Bank Diminta Jaga Kemampuan Bayar Debitur

DCNews, Jakarta — Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia...

Komisi XI DPR Minta OJK Evaluasi Aturan PIP Maybank Indonesia, Soroti Dugaan PHK Sepihak

DCNews, Jakarta — Komisi XI DPR RI meminta Otoritas...