Polsek Baureno Gencarkan Edukasi Anti Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal, Warga Diminta Terapkan Prinsip 2L

Date:

DCNwws, Bojonegoro — Lonjakan kasus penipuan digital yang menyasar masyarakat desa hingga kota mendorong jajaran kepolisian di wilayah Baureno, Kabupaten Bojonegoro, memperketat langkah pencegahan. Kepolisian Sektor (Polsek) Baureno mengintensifkan sosialisasi dan edukasi kepada warga agar tidak terjebak tawaran investasi bodong maupun pinjaman online (pinjol) ilegal yang menjanjikan keuntungan instan.

Kapolsek Baureno AKP H. Sholeh, S.H., mengatakan kemajuan teknologi informasi telah membuka ruang baru bagi pelaku kejahatan siber untuk menjalankan aksinya. Modus yang digunakan kian beragam, mulai dari promosi keuntungan tinggi dalam waktu singkat hingga penawaran pinjaman cepat tanpa proses verifikasi ketat.

“Pelaku memanfaatkan literasi keuangan dan digital yang masih terbatas. Mereka menawarkan imbal hasil tidak wajar dan proses yang tampak mudah agar korban segera mentransfer dana,” ujar Sholeh dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).

Berdasarkan pemetaan kepolisian, terdapat sejumlah pola yang kerap digunakan pelaku. Pertama, janji keuntungan tinggi tanpa risiko yang rasional. Kedua, legalitas perusahaan atau aplikasi yang tidak jelas. Ketiga, proses pengajuan yang terlalu mudah tanpa analisis kelayakan.

Untuk mencegah korban baru, Polsek Baureno mengimbau masyarakat menerapkan prinsip “2L”: Legal dan Logis.

Secara legal, warga diminta memastikan perusahaan atau aplikasi telah terdaftar dan berizin di regulator resmi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Secara logis, masyarakat perlu menilai apakah skema keuntungan yang ditawarkan masuk akal secara bisnis dan tidak sekadar iming-iming.

“Kami mengimbau warga tidak mudah percaya pada pesan singkat melalui SMS atau WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang menawarkan pinjaman cepat atau investasi instan. Jika ragu, segera cek ke situs resmi OJK atau konsultasikan dengan pihak berwajib,” kata Sholeh.

Selain melakukan sosialisasi langsung ke desa-desa melalui Bhabinkamtibmas, kepolisian juga memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan konten edukasi mengenai ciri-ciri investasi ilegal dan pinjol tak berizin. Strategi ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan siber di wilayah hukum Baureno.

Polsek Baureno juga membuka layanan pengaduan bagi warga yang merasa menjadi korban atau menemukan aktivitas mencurigakan. Laporan masyarakat dinilai krusial untuk mempercepat penindakan serta mencegah kerugian yang lebih luas.

Dengan meningkatnya literasi dan kewaspadaan warga, kepolisian berharap praktik investasi bodong dan pinjol ilegal dapat ditekan, sekaligus membangun ketahanan masyarakat terhadap kejahatan digital yang kian masif. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Senator Graal Dorong “Politik Gagasan” untuk Atasi Krisis Demokrasi di Indonesia

DCNews, Ternate — Di tengah meningkatnya kekhawatiran atas kualitas demokrasi...

KPPU Denda 97 Fintech Rp 755 Miliar, Amartha Ajukan Banding Sengketa Suku Bunga Pinjol

DCNews, Jakarta — Sengketa besar mengguncang industri pinjaman online Indonesia...

Modus Baru Debt Collector: Pesan Ambulans Fiktif untuk Tagih Utang, Sopir di Jakarta Jadi Korban

DCNews, Jakarta — Panggilan darurat yang seharusnya menyelamatkan nyawa justru...

Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswa FH UI, Habiburokhman: Jangan Berhenti di Forum Kampus

DCNews, Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman...