Soroti Kriminalisasi Guru, Habib Syarief Minta Pemerintah Beri Imunitas Pedagogis

Date:

DCNews, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad mendesak pemerintah segera memberikan jaminan imunitas pedagogis bagi para guru agar proses pendidikan tidak terhambat oleh ancaman pidana. Ia menilai perlindungan hukum yang proporsional penting untuk menjaga wibawa dan keberanian pendidik di ruang kelas.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (20/2/2026), Habib Syarief menegaskan bahwa tindakan mendidik yang dilakukan sesuai koridor profesi tidak semestinya berujung proses hukum.

“Kami mendorong adanya imunitas pedagogis kepada guru. Guru harus mendidik tanpa rasa takut. Ketika guru kehilangan harga diri dan keberanian untuk mendidik, maka saat itulah kita menyerahkan masa depan anak-anak kita pada kegelapan,” ujarnya.

Legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat itu menyoroti fenomena juridification of education atau yudikalisasi pendidikan, yakni masuknya logika hukum pidana ke ruang-ruang pembelajaran. Menurutnya, kecenderungan membawa persoalan internal sekolah ke ranah hukum telah menggerus otoritas moral guru dan menciptakan iklim ketakutan dalam proses belajar-mengajar.

“Ruang kelas yang seharusnya menjadi tempat pembentukan karakter kini berubah menjadi ruang kecemasan. Guru tidak lagi mengajar dengan semangat inspiratif, melainkan dengan ketakutan terhadap ancaman laporan hukum. Ini adalah tragedi peradaban,” katanya.

Habib Syarief menegaskan bahwa perlindungan yang ia dorong bukanlah kekebalan absolut, melainkan jaminan hukum yang adil bagi guru yang menjalankan tugas secara profesional. Tanpa kepastian tersebut, ia menilai profesi guru berisiko mengalami deprofesionalisasi dan penurunan martabat.

Selain isu perlindungan hukum, ia juga mengkritik rumusan kesejahteraan guru dalam pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional, khususnya penggunaan frasa bahwa guru berhak memperoleh penghasilan “di atas kebutuhan hidup minimum.” Menurutnya, formulasi tersebut tidak mencerminkan penghargaan negara terhadap profesi pendidik.

“Penggunaan kata ‘minimum’ untuk profesi yang menjadi pilar peradaban adalah kekeliruan semantik yang mencederai martabat pendidik. Guru bukan pekerja teknis. Mereka arsitek jiwa manusia. Negara seharusnya menjamin penghargaan yang bermartabat, bukan sekadar di atas batas minimum,” tegasnya.

Ia juga menyoroti ketimpangan kesejahteraan guru madrasah yang dinilai masih serius. Habib Syarief menilai sulit mewujudkan visi Indonesia Emas apabila para pendidik, khususnya penjaga moral generasi bangsa, masih hidup dalam keterbatasan ekonomi.

“Ini bukan semata persoalan kesejahteraan, melainkan persoalan kemanusiaan,” ujarnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Sumbar Ingatkan UMKM Tak Sembarangan Gunakan Pinjol untuk Modal Usaha

DCNews, Padang — Pinjaman online (pinjol) menawarkan akses modal...

Harga Emas Pegadaian Sabtu 8 Agustus 2026 Tak Berubah, Antam Rp2,756 Juta per Gram

DCNews, Jakarta – Pasar emas di Pegadaian mengawali akhir pekan...

MUI dan AMREI Dorong Tata Kelola Berbasis Risiko, KPI dan KRI Jadi Kunci Kinerja

DCNews, Jakarta — Perubahan teknologi, ancaman siber, dinamika geopolitik, dan...

Yayasan Hijrah Finanscial Indonesia Resmi Beroperasi, Dahlan: Harus Jadi Awal Kegiatan Bermanfaat bagi Masyarakat

DCNews, Jakarta – Sebuah peresmian kerap menjadi penanda dimulainya...