DCNews, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Mayor Jenderal TNI (Purn.) Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk periode 2026–2031 melalui Keputusan Presiden Nomor 17/P Tahun 2026, Kamis (19/2/2026). Pergantian kepemimpinan di badan penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional ini memicu desakan kuat dari DPR agar reformasi pelayanan segera dipercepat.
Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina mengatakan publik menaruh harapan besar pada kepemimpinan baru, terutama untuk mengatasi keluhan klasik peserta, mulai dari antrean panjang hingga keterlambatan pembayaran klaim rumah sakit.
“Memimpin BPJS Kesehatan bukan perkara mudah, tetapi saya optimistis Pak Pujowaskito mampu mengemban amanah ini,” ujar Arzeti kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Ia menegaskan, kepemimpinan baru harus berani melakukan pembenahan menyeluruh pada aspek pelayanan, transparansi keuangan, serta penguatan sistem digital. Menurutnya, persoalan akses layanan di daerah terpencil juga perlu mendapat perhatian serius.
“Keluhan antrean panjang, keterlambatan klaim rumah sakit, hingga kendala akses di wilayah terpencil harus menjadi prioritas utama,” kata Arzeti.
Komisi IX DPR, lanjut dia, siap mendukung sekaligus mengawasi transformasi di BPJS Kesehatan agar lembaga tersebut semakin profesional dan responsif. Dukungan itu mencakup dorongan sinergi lebih kuat dengan fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta, serta percepatan digitalisasi layanan yang benar-benar memudahkan peserta.
Arzeti juga menekankan pentingnya evaluasi berkala untuk memastikan setiap kebijakan tepat sasaran dan berdampak langsung pada kualitas layanan publik.
“BPJS Kesehatan harus semakin transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi,” ujarnya.
Penunjukan Prihati Pujowaskito merupakan bagian dari penetapan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan untuk lima tahun ke depan. Lembaga ini saat ini mengelola jaminan kesehatan bagi lebih dari 250 juta peserta secara nasional, namun masih kerap mendapat kritik terkait efisiensi operasional dan mutu layanan. ***

