DCNews, Bandung — Di tengah pesatnya penetrasi teknologi finansial, tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia dinilai belum bergerak seirama. Ketimpangan ini memicu meningkatnya kerentanan terhadap keputusan berutang secara impulsif, terutama di kalangan generasi muda, dan membuka celah bagi maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.
Sepanjang 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI menutup ribuan entitas pinjol ilegal serta menghapus 2.263 entitas yang melakukan praktik agresif dan penyalahgunaan data. Temuan tersebut menegaskan bahwa pertumbuhan industri keuangan digital belum sepenuhnya diimbangi dengan pemahaman risiko oleh masyarakat.
Merespons kondisi tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar program literasi bertajuk “Pindar Mengajar” di berbagai kota, termasuk di Politeknik Negeri Bandung pada 11–12 Februari 2026.
Direktur Eksekutif AFPI, Yasmine Meylia, mengatakan program ini menjadi bagian dari komitmen industri untuk memperkuat literasi keuangan sekaligus membangun komunikasi publik yang lebih akurat dan berimbang.
“Pindar Mengajar ini bagian dari komitmen memperkuat literasi keuangan, meningkatkan pemahaman risiko, serta membangun komunikasi publik yang lebih akurat dan berimbang,” ujar Yasmine, dikutip Jumat (13/2/2826).
Mengusung tema “Cerdas Mengelola, Bijak Bertransaksi,” kegiatan tersebut menyasar mahasiswa sebagai kelompok yang dinilai rentan terhadap tawaran pinjaman digital instan. Selain edukasi pengelolaan keuangan pribadi, peserta juga dibekali pemahaman untuk membedakan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau Pindar yang legal dan diawasi OJK, dengan pinjol ilegal.
Dalam kegiatan di Bandung, AFPI melibatkan sejumlah anggotanya, antara lain PT Inovasi Terdepan Nusantara (KrediOne) dan PT Abadi Sejahtera Finansindo (Singa Fintech), sebagai bagian dari kontribusi industri terhadap peningkatan literasi publik.
Yasmine menegaskan, fase pertumbuhan industri saat ini harus diiringi penguatan kualitas dan literasi. Menurutnya, keberlanjutan industri tidak hanya ditentukan oleh ekspansi penyaluran pendanaan, tetapi juga oleh kemampuan menjaga kualitas pembiayaan dan manajemen risiko.
Mahasiswa, kata dia, diharapkan tidak hanya mampu mengambil keputusan finansial secara bijak untuk diri sendiri, tetapi juga menjadi agen perubahan yang menyebarkan pemahaman tentang pinjaman yang bertanggung jawab dan kewaspadaan terhadap pinjol ilegal di lingkungan sekitarnya.
Selain program edukasi kampus, AFPI juga menggelar Media Roadshow guna memperkuat pemahaman media daerah mengenai industri Pindar yang berizin dan diawasi OJK. Langkah ini bertujuan mendorong penyebaran informasi yang akurat, membangun kolaborasi jangka panjang antara industri dan media, serta meningkatkan perlindungan konsumen.
CEO KrediOne, Kuseryansyah, mengatakan kepercayaan publik tidak hanya dibangun melalui inovasi teknologi, tetapi juga komunikasi yang humanis dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
“Media memiliki peran strategis sebagai jembatan informasi antara industri dan masyarakat. Melalui kolaborasi yang konstruktif bersama AFPI dan rekan-rekan media, kami berharap pesan mengenai pentingnya penggunaan layanan pinjaman daring yang legal, bijak, dan bertanggung jawab dapat tersampaikan secara lebih luas dan berkualitas,” ujarnya.
Memasuki 2026, industri LPBBTI atau Pindar dinilai berada pada fase krusial. Pertumbuhan tidak lagi semata diukur dari kecepatan ekspansi, melainkan dari kualitas pendanaan dan kemampuan menjawab kesenjangan pembiayaan nasional.
Berdasarkan data OJK, outstanding pendanaan Pindar mencapai Rp96,62 triliun per Desember 2025, tumbuh 25,44 persen secara tahunan (year on year). Di sisi lain, OJK menyoroti dua risiko utama yang masih mengemuka: eskalasi risiko kredit dan ketimpangan literasi keuangan.
Kombinasi antara pertumbuhan agresif dan literasi yang belum merata menjadi tantangan tersendiri. Tanpa penguatan edukasi dan manajemen risiko, ekspansi industri berpotensi dibayangi peningkatan kredit bermasalah serta kerentanan konsumen terhadap praktik pinjol ilegal yang terus bermetamorfosis mengikuti perkembangan teknologi. ***

