DCNews, Situbondo — Kepolisian Resor Situbondo menegaskan bahwa praktik penarikan sepeda motor secara paksa di jalan oleh oknum debt collector atau mata elang merupakan pelanggaran hukum serius dan bertentangan dengan Undang-Undang Jaminan Fidusia. Warga diminta tidak takut melawan dan segera melapor ke layanan darurat kepolisian 110.
Penegasan itu disampaikan Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie menyusul maraknya laporan masyarakat terkait penagihan utang yang dilakukan dengan intimidasi, ancaman, hingga perampasan kendaraan di ruang publik. Praktik tersebut dinilai tidak hanya meresahkan, tetapi juga menabrak ketentuan hukum yang berlaku.
“Penarikan kendaraan di jalan oleh debt collector, apalagi dengan kekerasan atau intimidasi, jelas melanggar hukum. Itu tidak dibenarkan dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia. Kami pastikan Polres Situbondo akan menindak tegas,” kata AKBP Bayu saat menerima audiensi sejumlah LSM di Mapolres Situbondo, Jumat (6/2/2026).
Bayu menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta putusan Mahkamah Konstitusi, eksekusi kendaraan bermotor sebagai objek jaminan tidak boleh dilakukan secara sepihak. Penarikan hanya dapat dilakukan jika terdapat kesepakatan debitur, atau melalui mekanisme hukum yang sah, termasuk putusan pengadilan.
“Tidak boleh ada penarikan paksa di jalan. Tanpa putusan pengadilan atau persetujuan sukarela dari pemilik kendaraan, itu perampasan. Apalagi jika disertai ancaman atau kekerasan, masuk ranah pidana,” ujarnya.
Kapolres mengungkapkan, banyak warga terpaksa menyerahkan kendaraannya karena berada dalam posisi tertekan dan tidak memahami hak hukumnya. Situasi ini kerap dimanfaatkan oleh oknum debt collector yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan tanpa menunjukkan legalitas yang sah.
“Warga sering takut dan akhirnya menuruti. Padahal secara hukum, mereka berhak menolak. Jangan mau menandatangani dokumen apa pun di jalan,” tegas Bayu.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk segera menghubungi layanan darurat 110 apabila mengalami atau menyaksikan penarikan kendaraan di jalan. Polisi, kata dia, akan segera mendatangi lokasi untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum.
“Kalau ada motor diambil di jalan oleh yang mengaku DC atau mata elang, segera hubungi 110. Sampaikan lokasi dan kronologi. Prinsipnya, tolak. Direbut, laporkan,” katanya.
Sebagai langkah preventif, Kapolres memerintahkan jajaran Satuan Pembinaan Masyarakat (Binmas) dan Intelkam untuk melakukan pembinaan terhadap kelompok-kelompok yang mengaku sebagai mata elang. Sementara Satuan Reserse Mobile (Resmob) diminta meningkatkan patroli di titik-titik rawan yang kerap dijadikan lokasi operasi para debt collector.
“Kalau masih bandel dan tetap berkumpul, Resmob akan bertindak. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum,” pungkas AKBP Bayu. ***

