DCNews, Jakarta — Pemerintah masih mengkaji secara mendalam rencana penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah (face recognition) untuk membatasi akses anak-anak ke media sosial. Wacana tersebut dinilai tidak sederhana karena menyangkut isu sensitif, mulai dari pelindungan data pribadi hingga kepatuhan terhadap kerangka regulasi yang berlaku di Indonesia.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria menegaskan, kebijakan tersebut belum menjadi keputusan final dan masih berada dalam tahap diskusi bersama para pemangku kepentingan, termasuk platform media sosial.
“Face recognition ini masih didiskusikan, karena ada beberapa sisi yang harus kita lindungi juga, terutama data pribadi anak-anak,” kata Nezar kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Nezar menekankan, setiap solusi teknologi yang akan diterapkan harus sejalan dengan seluruh peraturan perundang-undangan yang ada, tanpa menimbulkan konflik antarregulasi. Pemerintah, kata dia, tidak ingin upaya pelindungan anak justru membuka risiko hukum dan etika baru.
“Ini masih dalam diskusi, termasuk dengan platform. Kita harus patuh pada semua aturan, jangan sampai satu kebijakan justru bertabrakan dengan peraturan lainnya,” ujarnya.
Di sisi lain, Nezar mengakui bahwa sistem verifikasi usia yang selama ini digunakan platform digital masih memiliki banyak celah. Anak-anak, menurut dia, dengan mudah memanipulasi data usia hanya dengan mengubah tahun kelahiran saat mendaftar akun.
“Ketika diminta tahun lahir, itu sangat mudah dipalsukan oleh siapa pun yang ingin mengakses,” kata Nezar.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Komdigi mengaku telah berkolaborasi dengan sejumlah platform digital guna mendorong pengembangan solusi berbasis teknologi. Beberapa di antaranya kini tengah menguji coba sistem deteksi usia berbasis perilaku (age inferential technology).
Teknologi ini bekerja dengan menganalisis pola dan kebiasaan pengguna. Algoritma akan membaca jenis konten yang diakses serta mendeteksi anomali perilaku. Jika sistem menemukan indikasi bahwa pengguna belum memenuhi batas usia yang dipersyaratkan, akses dapat dibatasi secara otomatis.
“Algoritma membaca kebiasaan pengguna. Kalau ada anomali, sistem akan menyimpulkan apakah dia cukup umur atau tidak, dan bisa diblokir,” jelas Nezar.
Menurut dia, pendekatan berbasis teknologi menjadi kunci dalam pelindungan anak di ruang digital. Tanpa dukungan sistem yang efektif, kebijakan pembatasan usia hanya akan menjadi imbauan normatif yang sulit diterapkan di lapangan.
“Kalau hanya mengandalkan imbauan atau pengisian umur tanpa solusi teknologi, praktiknya kita akan terus menghadapi banyak kendala,” pungkas Nezar. ***

