DCNews, Jakarta — Kasus child grooming atau manipulasi seksual terhadap anak di ruang digital kian sering terungkap, memperlihatkan betapa rentannya anak-anak Indonesia di tengah derasnya arus media sosial dan platform daring. Modus pelaku yang semakin sistematis, mulai dari pendekatan emosional hingga ancaman psikologis, membuat banyak korban bungkam dan terlambat mendapatkan perlindungan hukum.
Kondisi itu menjadi sorotan dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, baru-baru ini.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, menegaskan bahwa pola kejahatan terhadap anak kini tidak lagi konvensional dan menuntut respons negara yang lebih adaptif. Menurut dia, banyak korban child grooming mengalami tekanan psikologis berat, namun proses hukum kerap berjalan lambat sehingga memperparah kondisi korban.
“Kasus-kasus ini tidak bisa diperlakukan sebagai perkara biasa. Korban anak membutuhkan perlindungan segera, pendampingan psikologis, dan kepastian hukum. Negara harus hadir sejak awal,” ujar Meity melalui keterangan tertulisnya, Kamis (5/2/2026).
Sebelumnya, LPSK dalam paparannya menyebutkan, sebagian besar laporan yang masuk berkaitan dengan keterbatasan perlindungan terhadap korban dan saksi, terutama ketika kasus sudah masuk tahap penyidikan. Koordinasi dengan aparat penegak hukum dinilai krusial agar korban tidak kembali mengalami reviktimisasi dalam proses hukum.
Karena itu, Meity mendorong penguatan peran LPSK, termasuk percepatan pemberian perlindungan darurat bagi korban anak, serta peningkatan literasi aparat dalam menangani kejahatan seksual berbasis digital.
Ia juga menilai perlu adanya evaluasi regulasi agar mampu menjawab kompleksitas kejahatan seperti child grooming yang lintas wilayah dan berbasis teknologi.
“Kalau negara lambat, pelaku akan semakin berani. Perlindungan korban, khususnya anak, harus menjadi prioritas utama,” demikian politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menekankan. ***

