DCNews, Jakarta — Aplikasi Dana Syariah Indonesia (DSI) yang tengah menjadi objek penyelidikan hukum, ternyata masih dapat diunduh dan diakses oleh publik, memicu kekhawatiran soal efektivitas pengawasan terhadap layanan keuangan digital di Indonesia. Kondisi ini dinilai berisiko tinggi bagi perlindungan konsumen, terutama di tengah meningkatnya kasus bermasalah di industri fintech.
Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan, menyoroti bahwa keberadaan aplikasi yang “masih tersedia” di toko aplikasi resmi sering kali dianggap publik sebagai indikator legalitas. Padahal, status hukum sebuah platform tidak otomatis berhenti hanya karena masih terdaftar seperti di Play Store.
“Dalam konteks fintech dan investasi digital, keterbukaan akses tanpa informasi risiko yang jelas bisa mengaburkan batas antara legalitas dan potensi bahaya,” ujar Asep, dihubungi DCNews, Senin (2/2/2026).
Pria yang akrab disapa Kang Dahlan itu menjelaskan bahwa fenomena seperti ini mencerminkan masih lemahnya koordinasi pengawasan lintas lembaga, antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi (Komdigi), serta penyedia platform digital global seperti.
“Regulator, penegak hukum, dan platform distribusi harus punya mekanisme respons yang lebih cepat untuk mengelola aplikasi yang tengah berstatus hukum terang atau gelap,” tambahnya.
Data Kasus Fintech Bermasalah di Indonesia
Kasus Dana Syariah Indonesia bukan satu-satunya yang menarik sorotan. Industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau platform pendanaan digital telah mencatat sejumlah masalah yang signifikan di Indonesia:
• OJK melaporkan lonjakan rasio kredit macet (TWP90) di sektor P2P lending mencapai 4,33% pada November 2025, naik dari sekitar 2,52% setahun sebelumnya, dengan 24 dari 95 penyelenggara mencatat TWP90 di atas 5% — menunjukkan tekanan kredit yang meningkat di beberapa platform.
• Beberapa platform besar seperti Investree, TaniFund, dan Akseleran pernah menjadi sorotan karena isu gagal bayar, kegagalan memenuhi kewajiban keuangan, atau pelanggaran operasional yang mengakibatkan pencabutan izin atau sanksi administratif oleh OJK.
• OJK juga telah menjatuhkan puluhan sanksi administratif terhadap sejumlah fintech P2P lending yang melanggar ketentuan, termasuk denda, pembatasan kegiatan usaha, dan peringatan tertulis, sebagai bentuk penanganan risiko yang sedang berlangsung.
Data historis menunjukkan pula sektor fintech sering menjadi sumber aduan masyarakat, seperti hampir 300 ribu aduan yang diterima OJK sepanjang 2022 terkait berbagai masalah layanan, termasuk penipuan, kegagalan transaksi, dan bunga yang tidak transparan.
Tanggung Jawab Regulator dan Platform
Dalam struktur regulasi Indonesia, OJK bertanggung jawab atas pengawasan dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, sementara Komdigi memiliki wewenang untuk melakukan pemutusan akses terhadap layanan digital bermasalah berdasarkan laporan dan koordinasi antar lembaga.
Kang Dahlan menilai bahwa ketidaktegasan dalam menangguhkan akses aplikasi bermasalah berpotensi menimbulkan kerugian konsumen yang lebih luas. Ia menyarankan agar regulator mempertimbangkan langkah penangguhan sementara aplikasi di platform distribusi digital selama proses hukum berlangsung — bukan sebagai vonis bersalah, tetapi sebagai tindakan perlindungan dini terhadap masyarakat.
“Sebuah aplikasi yang sedang berada di bawah penyelidikan hukum seharusnya tidak aktif memasarkan produknya kepada publik tanpa klarifikasi status resmi,” tegasnya lagi.
Sensitivitas Label Syariah dan Kepercayaan Publik
Dia menambahkan bahwa keberadaan label “syariah” pada platform seperti DSI membawa implikasi psikologis dan kepercayaan yang lebih besar di antara masyarakat pengguna. Jika isu hukum tidak diiringi dengan transparansi dan informasi risiko yang memadai, kepercayaan terhadap industri keuangan syariah digital bisa tergerus — bukan hanya dampak finansial, tetapi juga reputasi.
Kang Dahlan juga mendorong regulator untuk memperkuat strategi komunikasi risiko publik, termasuk menampilkan status hukum atau peringatan di halaman aplikasi, agar masyarakat paham akan risiko yang mungkin terjadi ketika menggunakan layanan yang sedang dalam proses hukum.
“Hukum dan pengawasan tidak boleh berjalan di ruang tertutup, sementara konsumen tetap berinteraksi secara penuh dengan aplikasi di ruang publik,” kata Kang Dahlan.
Meskipun situs web mungkin masih bisa diakses, layanan pendanaan (investasi/pinjaman) secara fungsional terhenti karena masalah hukum dan operasional. Masyarakat diminta waspada dan disarankan untuk tidak melakukan transaksi di platform tersebut saat ini. ***

