DCNews, Jakarta — Gelombang pengunduran diri pejabat puncak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali berlanjut. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, secara resmi menyatakan mundur dari jabatannya, menambah daftar panjang elite regulator keuangan yang meninggalkan posisinya di tengah tekanan besar terhadap stabilitas pasar dan kredibilitas pengawasan sektor jasa keuangan nasional.
OJK menyatakan pengunduran diri Mirza telah disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan akan diproses melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, sebagaimana diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Proses pengunduran diri ini tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional,” tegas OJK dalam keterangan resmi yang dirilis Jumat malam (30/1/2026).
Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner akan dijalankan sesuai dengan ketentuan tata kelola yang berlaku. OJK menegaskan langkah tersebut diambil guna memastikan keberlanjutan kebijakan, efektivitas pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan tetap berjalan tanpa gangguan.
Pengunduran diri Mirza terjadi hanya berselang singkat setelah OJK mengumumkan mundurnya sejumlah pejabat kunci lainnya. Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar juga menyatakan mundur dari jabatannya pada hari yang sama, Jumat (30/1). Keputusan tersebut datang di tengah situasi pasar keuangan yang bergejolak dan sorotan publik terhadap respons regulator.
Selain Mahendra, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, turut mengajukan pengunduran diri. Langkah serupa juga diambil oleh Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, I. B. Aditya Jayaantara.
“Ketua DK OJK, Kepala Eksekutif PMDK, dan Deputi Komisioner DKTK telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangan resmi, Jumat (30/1/2026).
Rentetan pengunduran diri ini juga beriringan dengan mundurnya Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachmanyang pada Jumat pagi, memperkuat kesan terjadinya krisis kepercayaan di jantung tata kelola pasar keuangan nasional.
Meski OJK menegaskan operasional dan fungsi pengawasan tetap berjalan normal, rangkaian mundurnya pejabat strategis dalam waktu berdekatan memunculkan pertanyaan luas di kalangan pelaku pasar dan publik mengenai soliditas kepemimpinan regulator, efektivitas respons kebijakan, serta arah pengawasan sektor jasa keuangan ke depan. ***

