DCNews, Jakarta— Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali bergerak datar pada perdagangan Sabtu pagi (31/1/2026), mencerminkan sikap wait and see investor di tengah koreksi harga global dan ketidakpastian arah kebijakan moneter dunia. Hingga pukul 06.15 WIB, harga emas Antam tercatat di level Rp 3.120.000 per gram, belum berubah dari posisi sehari sebelumnya.
Data resmi dari laman Logam Mulia menunjukkan harga tersebut masih mengacu pada pembaruan terakhir Jumat (30/1/2026). Pada perdagangan Jumat, harga emas Antam sempat turun tajam sebesar Rp 48.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp 3.168.000, menandai koreksi harian yang cukup signifikan setelah reli dalam beberapa pekan terakhir.
Antam sendiri baru memperbarui harga emas batangan setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Artinya, harga yang tercantum pada Sabtu pagi ini masih merefleksikan kondisi pasar hingga akhir perdagangan Jumat, sebelum adanya potensi sentimen baru dari pergerakan emas dunia dan nilai tukar rupiah.
Sebagai salah satu instrumen lindung nilai favorit masyarakat, emas batangan Antam ditawarkan dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram. Fleksibilitas ini membuat emas tetap diminati baik oleh investor ritel maupun penyimpan nilai jangka panjang, terutama di tengah fluktuasi pasar keuangan.
Berikut daftar lengkap harga emas Antam per Sabtu (31/1/2026) pukul 06.15 WIB:
- 0,5 gram: Rp 1.610.000
- 1 gram: Rp 3.120.000
- 2 gram: Rp 6.180.000
- 3 gram: Rp 9.245.000
- 5 gram: Rp 15.375.000
- 10 gram: Rp 30.695.000
- 25 gram: Rp 76.612.000
- 50 gram: Rp 153.145.000
- 100 gram: Rp 306.212.000
- 250 gram: Rp 765.265.000
- 500 gram: Rp 1.530.320.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp 3.060.600.000
Dari sisi perpajakan, pemerintah menetapkan skema pajak khusus untuk transaksi emas batangan Antam. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP. Setiap transaksi akan disertai bukti potong pajak sebagai dasar pelaporan.
Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, dikenakan pajak sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak buyback ini dipotong langsung dari nilai transaksi.
Analisis Pasar: Cerminan Tekanan Ganda
Stagnannya harga emas Antam mencerminkan tekanan ganda dari pasar global dan domestik. Di tingkat global, harga emas dunia cenderung terkoreksi seiring ekspektasi suku bunga tinggi yang bertahan lebih lama di Amerika Serikat. Sementara di dalam negeri, stabilitas rupiah dan minimnya sentimen geopolitik baru membuat permintaan emas bersifat selektif.
Dalam jangka pendek, pergerakan harga emas Antam diperkirakan masih akan bergerak sideways dengan volatilitas terbatas, sembari menunggu kejelasan arah kebijakan bank sentral global dan data ekonomi utama yang dapat memicu perubahan sentimen investor. ***

