Bawa Nama BFI, Oknum Debt Collector Nyaris Rampas Paksa Mobil Mewah Cash di Surabaya

Date:

DCNews, Surabaya – Upaya penarikan kendaraan oleh oknum debt collector kembali terjadi di Surabaya. Kali ini menimpa Andy Pratomo, warga Mojoklangru Wetan, yang hampir kehilangan mobil Lexus RX350 miliknya, padahal telah dibeli secara tunai.

Peristiwa itu terjadi pada November 2025, saat sejumlah debt collector mendatangi rumah Andy dan mengklaim kendaraan tersebut menunggak cicilan lebih dari enam bulan melalui pembiayaan BFI Finance.

Andy menegaskan mobil tersebut dibeli secara cash di Jakarta pada September 2025 seharga Rp1,3 miliar. Ia juga mengaku memiliki dokumen lengkap, mulai dari kwitansi, faktur, hingga BPKB.

“Saya sudah jelaskan bahwa mobil ini dibeli tunai dan semua bukti ada. Tapi mereka tetap memaksa dan membuat keributan di depan rumah,” ungkap Andy, Senin kemarin (20/4/2026).

Kasus tersebut kemudian dimediasi di Polsek Mulyorejo. Dalam proses itu, pihak leasing membawa dokumen berupa fotokopi sertifikat fidusia atas nama pihak lain, yakni Adi Hosea.

Kejanggalan muncul saat dilakukan pengecekan. Dalam dokumen yang dibawa pihak leasing, tercantum tipe kendaraan Lexus RX250. Sementara kendaraan milik Andy beserta dokumen resminya menunjukkan tipe Lexus RX350.

Untuk memastikan keabsahan, dilakukan pengecekan lanjutan di Samsat Manyar Kertoarjo. Hasilnya, fisik kendaraan dan dokumen milik Andy dinyatakan sah dan sesuai.

Kuasa hukum Andy, Ronald Talaway, menilai tindakan tersebut berpotensi mengarah pada tindak pidana.

Ia merujuk Pasal 448 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang mengandung unsur pemaksaan, serta Pasal 17 ayat (1) terkait percobaan tindak pidana.

“Meski kendaraan tidak berhasil dibawa, upaya pemaksaan dan intimidasi tetap bisa diproses secara hukum,” kata Ronald.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan TBL/B/1416/XII/2025/SPKT. Namun hingga kini, pihak BFI Finance disebut belum memenuhi panggilan penyidik.

Andy menyatakan akan menempuh jalur hukum lanjutan, baik pidana maupun perdata, serta berencana melaporkan kasus ini ke OJK dan Satgas PASTI.

“Saya berharap ada tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” ujarnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi “Menuju Indonesia Bangkrut”, Kritik APBN hingga Program MBG

DCNews, Jakarta — Di tengah meningkatnya kritik terhadap kebijakan ekonomi...

WhatsApp Web Sempat Error Bersamaan dengan Sejumlah Media Sosial, Pengguna Ramai Melapor

DCNews, Jakarta — Sejumlah platform media sosial dan layanan...

Persib Bandung Bidik Prestasi di ASEAN Club Championship 2026/2027, Igor Tolic: Kami Membawa Kebanggaan Bobotoh

DCNews, Bandung — Persib Bandung menegaskan ambisinya untuk tampil kompetitif...

Korea Selatan Tekuk Republik Ceko 2-1, Tempel Meksiko di Grup A Piala Dunia 2026

DCNews, Meksiko — Korea Selatan membuka kiprahnya di Grup...