Harga Emas Galeri24 dan UBS Lonjak Tajam Jumat (30/1), Naik Hingga Rp192.000 per Gram

Date:

DCNews, Jakarta – Harga emas produk Galeri24 dan UBS yang dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian pada Jumat (30/1/2026) mengalami lonjakan signifikan dibandingkan harga kemarin, dengan kenaikan tertinggi mencapai Rp192.000 per gram.

Harga jual emas Galeri24 meroket dari Rp3.068.000 menjadi Rp3.260.000 per gram, sementara harga emas UBS melonjak dari Rp3.136.000 menjadi Rp3.275.000 per gram atau naik Rp139.000 per gram.

Emas Galeri24 tersedia dalam pilihan kuantitas mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), sedangkan emas UBS dijual dengan pilihan kuantitas 0,5 gram hingga 500 gram.

Berikut rincian harga emas kedua produk tersebut per kuantitas:

Galeri24:

– 0,5 gram: Rp1.710.000

– 1 gram: Rp3.260.000

– 2 gram: Rp6.243.000

– 5 gram: Rp15.939.000

– 10 gram: Rp31.793.000

– 25 gram: Rp79.287.000

– 50 gram: Rp158.450.000

– 100 gram: Rp316.743.000

– 250 gram: Rp789.914.000

– 500 gram: Rp1.579.826.000

– 1.000 gram: Rp3.159.650.000

UBS:

– 0,5 gram: Rp1.771.000

– 1 gram: Rp3.275.000

– 2 gram: Rp6.501.000

– 5 gram: Rp16.063.000

– 10 gram: Rp31.958.000

– 25 gram: Rp79.738.000

– 50 gram: Rp159.149.000

– 100 gram: Rp318.174.000

– 250 gram: Rp795.201.000

– 500 gram: Rp1.588.533.000

Lonjakan Harga Emas, Terkait Tekanan Geopolitik Gobal

Dari sisi analisis pasar, lonjakan harga emas kali ini diduga terkait dengan tekanan geopolitik global dan fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Permintaan emas sebagai instrumen investasi aman juga cenderung meningkat di akhir bulan akibat kebiasaan masyarakat yang menyimpan nilai aset berupa logam mulia. Selain itu, dinamika penawaran global yang terbatas dan aktivitas perdagangan di pasar komoditas internasional turut menjadi faktor pendorong kenaikan harga. Perkembangan ini diharapkan akan terus mempengaruhi perilaku konsumen dan investor dalam beberapa hari ke depan, dengan potensi peningkatan transaksi pembelian emas di platform seperti Galeri24 dan melalui Pegadaian. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Jatim Ingatkan Masyarakat Waspadai Pinjol Ilegal, Terapkan Prinsip Legal dan Logis

DCNews, Surabaya – Masyarakat diminta lebih waspada terhadap tawaran...

DPR Ingatkan Warga, Pinjol Harus untuk Modal Usaha Bukan Kebutuhan Konsumtif

DCNews, Gresik – Kemudahan memperoleh pinjaman online (pinjol) berpotensi...

Persib Bandung Lolos 16 Besar ACL 2, Igor Tolic Bidik Momentum Positif Lawan Java United

DCNews, Jakarta – Persib Bandung membawa kepercayaan diri tinggi...

Mukhtarudin: UU Pelindungan Ketenagakerjaan Perkuat Hak Pekerja Migran dan Pengawasan Magang di Luar Negeri

DCNews, Jakarta – Pemerintah memperkuat sistem pelindungan pekerja Indonesia...