Oleh: Asep Dahlan (Konsultan Keuangan dan Pendiri Dahlan Consultants | Ketua Yayasan Hijrah Finansial Indonesia)
Kita sedang memasuki era ketika data menjadi salah satu aset paling berharga. Identitas seseorang, nomor telepon, informasi pekerjaan, riwayat keuangan, hingga aktivitas digital dapat dikumpulkan dan diolah untuk berbagai kepentingan. Pemerintah membutuhkannya untuk meningkatkan pelayanan publik, sementara industri keuangan memanfaatkannya untuk mempercepat proses bisnis. Namun, di balik kemudahan tersebut, ada satu pertanyaan mendasar yang tidak boleh diabaikan: siapa yang menjamin data masyarakat benar-benar aman?
Pertanyaan ini semakin relevan ketika Indonesia memperkuat tata kelola data nasional melalui Undang-Undang Satu Data Indonesia. Saya memandang regulasi tersebut sebagai momentum penting untuk membangun sistem pengelolaan informasi yang lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel. Tetapi, keberhasilan integrasi data tidak boleh hanya diukur dari seberapa cepat informasi berpindah antarlembaga. Ukuran yang jauh lebih penting adalah seberapa kuat negara melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data pribadi.
Terlebih, di tengah pertumbuhan pinjaman online (pinjol), data pribadi bukan lagi sekadar informasi administratif. Data dapat menjadi pintu masuk bagi penipuan, pencurian identitas, pengajuan pinjaman tanpa persetujuan, bahkan intimidasi dalam proses penagihan.
Ketika NIK Berubah Menjadi Ancaman
Salah satu persoalan yang harus mendapat perhatian serius adalah penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan dokumen identitas untuk kepentingan pinjaman digital.
Bayangkan seseorang yang tidak pernah mengajukan pinjaman, tetapi tiba-tiba menerima tagihan dari perusahaan pinjol. Namanya tercatat sebagai peminjam, identitasnya digunakan dalam transaksi, dan nomor teleponnya terus dihubungi oleh penagih. Padahal, ia tidak pernah menikmati uang pinjaman tersebut.
Dalam kondisi seperti ini, masyarakat bukan hanya menghadapi persoalan utang, tetapi juga harus membuktikan bahwa dirinya bukan pelaku dalam transaksi yang tidak pernah dilakukan.
Di sinilah persoalan perlindungan data menjadi sangat serius. Bagaimana mungkin seseorang harus menanggung konsekuensi dari penyalahgunaan identitas yang seharusnya dilindungi oleh sistem keamanan penyelenggara layanan?
Saya berpendapat, perusahaan pinjaman digital tidak boleh hanya berorientasi pada kecepatan persetujuan pinjaman. Semakin mudah proses digital dilakukan, semakin besar pula tanggung jawab penyelenggara untuk memastikan identitas calon peminjam benar-benar sah dan digunakan atas persetujuan pemiliknya.
Verifikasi identitas tidak boleh sekadar formalitas. Harus ada sistem yang mampu mendeteksi indikasi penggunaan identitas secara tidak sah, termasuk mekanisme penanganan ketika seseorang melaporkan bahwa datanya telah disalahgunakan.
NIK bukan barang dagangan. Foto KTP bukan komoditas bebas. Identitas masyarakat adalah hak yang wajib dilindungi.
Utang Tidak Menghapus Hak atas Privasi
Persoalan lain yang tidak kalah mengkhawatirkan adalah penyalahgunaan data dalam proses penagihan pinjaman.
Kita perlu memahami satu prinsip penting: kewajiban membayar utang tidak menghapus hak seseorang atas privasi, kehormatan, dan martabatnya.
Seseorang yang memiliki kewajiban pembayaran memang harus bertanggung jawab terhadap perjanjian yang dibuatnya. Namun, kewajiban tersebut tidak memberikan legitimasi kepada pihak penagih untuk mengancam, mempermalukan, menyebarkan informasi utang, atau menghubungi orang-orang yang tidak berkaitan dengan perjanjian pinjaman.
Kontak keluarga, teman, rekan kerja, bahkan atasan dapat menjadi sasaran komunikasi penagihan. Akibatnya, persoalan keuangan pribadi berubah menjadi tekanan sosial yang dapat merusak hubungan keluarga, reputasi pekerjaan, dan kesehatan psikologis seseorang.
Praktik semacam ini harus menjadi perhatian serius regulator.
Jangan sampai seseorang yang sedang mengalami kesulitan ekonomi justru menghadapi hukuman sosial karena informasi pribadinya tersebar kepada orang lain.
Lebih jauh, tanggung jawab perusahaan tidak boleh berhenti pada saat dana pinjaman dicairkan. Perusahaan penyelenggara harus memastikan seluruh proses, mulai dari pengumpulan data, penyimpanan informasi, penggunaan pihak ketiga, hingga penagihan, berjalan sesuai ketentuan perlindungan konsumen.
Menggunakan jasa penagih pihak ketiga bukan alasan untuk menghindari tanggung jawab ketika terjadi penyalahgunaan data atau pelanggaran dalam proses penagihan.
Satu Data Harus Selaras dengan Perlindungan Data Pribadi
Menurut saya, Undang-Undang Satu Data Indonesia harus dipahami sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap negara di era digital.
Namun, integrasi data tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan mengakses seluruh informasi masyarakat. Harus ada pembatasan berdasarkan kewenangan, tujuan penggunaan, kebutuhan, dan dasar hukum yang jelas.
Di sinilah pentingnya harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai industri pinjaman digital.
Ketiganya harus saling melengkapi. Pengelolaan data nasional harus menjamin tata kelola dan keamanan informasi. Perlindungan data pribadi harus memastikan hak masyarakat dihormati. Sementara regulasi sektor keuangan harus menjamin penyelenggara pinjaman digital bertanggung jawab terhadap konsumen.
Saya melihat setidaknya ada lima hal yang perlu diperkuat.
Pertama, pengawasan terhadap akses dan penggunaan data pribadi harus diperketat. Setiap pihak yang mengakses informasi masyarakat harus memiliki kewenangan dan tujuan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua, perusahaan pinjaman digital harus memperkuat verifikasi identitas agar NIK dan dokumen kependudukan tidak mudah digunakan oleh pihak lain tanpa persetujuan pemiliknya.
Ketiga, masyarakat harus memiliki akses terhadap mekanisme pengaduan yang cepat dan efektif ketika menemukan dugaan penyalahgunaan identitas atau kebocoran data.
Keempat, pengawasan terhadap praktik penagihan harus diperkuat, termasuk terhadap perusahaan penagih yang bekerja sama dengan penyelenggara pinjaman digital.
Kelima, korban penyalahgunaan identitas harus mendapatkan perlindungan dan kepastian penyelesaian. Mereka tidak boleh dibiarkan menghadapi tekanan penagihan tanpa proses pemeriksaan yang objektif terhadap asal-usul pinjaman.
Jangan Hanya Menuntut Masyarakat Berhati-hati
Ada satu hal yang sering luput dalam pembahasan literasi keuangan digital. Masyarakat selalu diingatkan agar tidak sembarangan membagikan KTP, NIK, nomor telepon, dan kode OTP. Imbauan tersebut memang benar dan penting.
Namun, apakah adil jika seluruh risiko dibebankan kepada masyarakat?
Perusahaan memiliki teknologi, tenaga ahli, sistem keamanan, dan sumber daya untuk mengelola informasi. Negara memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi. Karena itu, tanggung jawab perlindungan data tidak boleh hanya dibebankan kepada individu.
Masyarakat memang harus meningkatkan kewaspadaan, tetapi penyelenggara layanan juga harus membuktikan bahwa sistem yang mereka gunakan aman.
Kita tidak boleh membangun industri keuangan digital yang hanya menguntungkan perusahaan, sementara masyarakat menanggung risiko ketika terjadi kebocoran atau penyalahgunaan informasi.
Pertumbuhan industri pinjaman digital harus diimbangi dengan kualitas perlindungan konsumen. Keberhasilan bisnis tidak cukup diukur dari besarnya penyaluran pinjaman, jumlah pengguna, atau pertumbuhan transaksi. Keberhasilan juga harus dilihat dari kemampuan perusahaan menjaga kepercayaan dan melindungi hak masyarakat.
Digitalisasi Harus Memanusiakan Manusia
Saya ingin menegaskan bahwa saya tidak menolak perkembangan teknologi keuangan. Pinjaman digital dapat menjadi alternatif pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha yang membutuhkan akses pendanaan secara cepat.
Namun, kemudahan akses pembiayaan tidak boleh dibayar dengan hilangnya keamanan identitas dan martabat konsumen.
Teknologi seharusnya mempermudah kehidupan manusia, bukan menciptakan bentuk baru ketidakberdayaan. Integrasi data seharusnya memperkuat pelayanan, bukan memperluas risiko penyalahgunaan informasi.
Karena itu, Undang-Undang Satu Data Indonesia harus menjadi momentum untuk membangun ekosistem digital yang tidak hanya canggih, tetapi juga berkeadilan.
Negara harus hadir ketika identitas masyarakat disalahgunakan. Regulator harus bertindak ketika perusahaan mengabaikan kewajiban perlindungan konsumen. Industri harus bertanggung jawab ketika sistem dan mitra bisnisnya menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Jangan sampai kita terlalu sibuk membicarakan bagaimana menghubungkan seluruh data, tetapi lupa membicarakan bagaimana melindungi pemilik data.
Sebab, satu data bukan berarti satu masyarakat kehilangan kendali atas identitasnya. Data boleh terintegrasi, teknologi boleh berkembang, dan industri pinjaman digital boleh tumbuh. Namun, hak masyarakat atas privasi, keamanan, dan martabat manusia harus tetap menjadi batas yang tidak boleh dilanggar.
Inilah ukuran sesungguhnya keberhasilan transformasi digital: bukan sekadar negara semakin mudah membaca data rakyatnya, melainkan rakyat semakin merasa aman karena negaranya mampu melindungi mereka. ***

