DCNews, Gresik – Kemudahan memperoleh pinjaman online (pinjol) berpotensi menjerat masyarakat dalam persoalan utang jika tidak diimbangi kemampuan mengelola keuangan. Anggota Komisi XI DPR RI, Thoriq Majiddanor, mengingatkan masyarakat agar menggunakan pinjol secara bijak, terutama dengan mengutamakan kebutuhan produktif dibandingkan konsumsi sehari-hari.
Pesan tersebut disampaikan Thoriq, yang akrab disapa Jiddan, dalam kegiatan Bimbingan Masyarakat Terkait Keuangan bertema Cerdas Mengelola Keuangan, Aman Bertransaksi, Waspada Pinjaman Daring dan Judi Daring di Koperasi Syariah (Kopsyah) MUI Cabang Sidayu, Gresik, Sabtu kemarin (7/11/2026).
Dalam pemaparannya, Jiddan mengungkapkan sekitar 45 juta dari total 280 juta penduduk Indonesia saat ini telah terhubung dengan layanan pinjaman daring. Angka tersebut, menurut dia, menunjukkan besarnya penetrasi pinjol sekaligus tantangan dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat.
Jiddan menilai kemudahan mengakses pinjaman daring menjadi dilema tersendiri. Fasilitas yang semestinya dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan ekonomi dan modal kerja justru kerap digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif. Padahal, pinjaman tetap menimbulkan kewajiban pembayaran berikut bunga atau biaya pinjaman.
Ia mencontohkan bunga pinjol legal sebesar 0,03 persen per hari. Meski sekilas terlihat kecil, akumulasi bunga tersebut dapat mencapai sekitar 0,9 persen dalam 30 hari berdasarkan perhitungan sederhana.
“Bunga 0,03 persen per hari sekilas memang terlihat kecil. Tapi kalau dikalikan 30 hari mencapai 9 persen. Kalau pinjaman ini untuk kebutuhan konsumtif akan berisiko gagal bayar. Akhirnya pihak pinjol menagih sehingga menimbulkan dampak lain seperti stres, bahkan ada yang sampai bunuh diri,” kata Jiddan.
Karena itu, Jiddan meminta masyarakat mempertimbangkan secara matang kemampuan membayar sebelum memutuskan mengambil pinjaman. Ia juga mengingatkan agar pinjol tidak digunakan untuk membiayai judi online (judol), karena berpotensi memperbesar beban utang dan memperburuk kondisi keuangan keluarga.
“Masyarakat harus punya mindset bahwa jika terpaksa harus menggunakan pinjol, pinjaman itu harus dipergunakan sebagai modal kerja, bukan untuk konsumtif,” ujarnya.
Kegiatan yang dipandu Anang Saifudin tersebut turut menghadirkan Kepala Divisi Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Jawa Timur Wahyu Puspitaningrum; Asisten Manajer Divisi Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Jawa Timur Rinaldi Harwin Nugraha; Area Head BRI Gresik Ayub Burhan; serta Asisten Direktur Hubungan Kelembagaan OJK Pusat Lydia Fabiola Manurung.
Peserta kegiatan terdiri atas para kepala desa dari Kecamatan Sidayu, Bungah, Ujungpangkah, Panceng, dan Dukun, serta kalangan ibu rumah tangga dan generasi muda. Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif, terutama saat membahas risiko pinjaman daring, keamanan transaksi keuangan, dan bahaya judi online. ***

