DCNews, Surabaya – Masyarakat diminta lebih waspada terhadap tawaran layanan keuangan digital yang menjanjikan keuntungan besar maupun pinjaman dengan persyaratan tidak masuk akal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur mengingatkan masyarakat agar menerapkan prinsip legal dan logis sebelum menggunakan produk atau layanan jasa keuangan, terutama untuk menghindari jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kepala Divisi Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Jawa Timur, Wahyu Puspitaningrum, dihubungi Minggu (8/11/2026) mengatakan OJK terus memperkuat perlindungan konsumen melalui pengawasan, penindakan, serta edukasi kepada masyarakat.
Meski demikian, upaya tersebut perlu diimbangi dengan kewaspadaan setiap individu dalam menjaga keamanan data pribadi. Masyarakat diingatkan untuk tidak membagikan informasi rahasia, seperti nomor identifikasi pribadi (PIN), kata sandi (*password*), dan kode OTP kepada siapa pun.
“Meski demikian upaya tersebut tetap membutuhkan kewaspadaan masyarakat. Salah satunya dengan merahasiakan identitas pribadi dengan tidak membagikan PIN, password, OTP kepada siapa pun,” jelas Wahyu.
Untuk menghindari jebakan pinjol ilegal dan berbagai modus penipuan keuangan, Wahyu menekankan pentingnya menerapkan dua prinsip utama, yakni legal dan logis.
Prinsip legal berarti masyarakat harus memastikan produk maupun layanan jasa keuangan yang digunakan telah memiliki izin dari otoritas yang berwenang. Sementara prinsip logis mengharuskan masyarakat bersikap kritis terhadap tawaran keuntungan besar atau janji yang tidak masuk akal.
“Pertama adalah prinsip legal, pastikan produk dan jasa keuangan tersebut memiliki izin sesuai. Kemudian prinsip logis adalah jangan tergiur dengan keuntungan besar atau janji yang tidak masuk akal,” ujar Wahyu.
Selain meningkatkan kewaspadaan terhadap layanan keuangan ilegal, OJK Jawa Timur juga mendorong masyarakat membangun kebiasaan mengelola keuangan secara sehat. Edukasi mengenai pengelolaan pendapatan tersebut disampaikan Asisten Manajer Divisi Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Jawa Timur, Rinaldi Harwin Nugraha.
Dalam materi edukasinya, Rinaldi memperkenalkan metode pengelolaan gaji bulanan dengan rumus 4-3-2-1. Metode ini membagi pendapatan ke dalam empat pos utama agar kebutuhan sehari-hari, kewajiban utang, tabungan, dan kegiatan sosial dapat dikelola secara lebih terencana.
Melalui skema tersebut, sebanyak 40 persen pendapatan dialokasikan untuk kebutuhan pokok, seperti makan, biaya sekolah, listrik, dan air. Selanjutnya, 30 persen digunakan untuk membayar kewajiban atau cicilan, misalnya kredit rumah dan kendaraan.
Adapun 20 persen pendapatan diarahkan untuk tabungan, sedangkan 10 persen sisanya dialokasikan untuk kebutuhan sosial, seperti bersedekah maupun menghadiri undangan atau kondangan. Apabila seseorang tidak memiliki tanggungan utang, porsi 30 persen tersebut dapat dialihkan menjadi tambahan tabungan atau kebutuhan sehari-hari.
Rinaldi menegaskan, rumus 4-3-2-1 bukan aturan baku yang harus diterapkan oleh setiap orang. Namun, pembagian tersebut dapat menjadi panduan awal agar masyarakat lebih disiplin dalam mengatur pendapatan.
“Angka itu memang bukan jadi patokan. Tapi setidaknya bisa menjadi awal mengelola keuangan dengan bijak,” ujar Rinaldi. ***

