Dugaan Pelecehan Seksual 19 Siswa di Jambi Tak Dapat Pendampingan, DPR Minta LPSK Segera Buka Kantor di Seluruh Provinsi

Date:

DCNews, Jakarta – Sebuah kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang kepala madrasah dengan sebanyak 19 siswa sebagai korban di Provinsi Jambi telah mengguncang publik dan menimbulkan kekhawatiran terkait akses perlindungan bagi korban di daerah. Namun, hingga kini, korban belum mendapatkan pendampingan dan dukungan secara nyata dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sehingga mendorong Anggota Komisi XIII DPR RI Elpisina untuk mengingatkan lembaga tersebut agar segera memperbanyak kantor perwakilan di tingkat provinsi.

Legislator yang membidangi reformasi regulasi dan hak asasi manusia (HAM) itu menyatakan bahwa meskipun kasus tersebut telah viral dan diberitakan secara luas di berbagai media, korban belum mendapatkan perlindungan psikis serta pendampingan hukum yang seharusnya menjadi tanggung jawab LPSK.

“Kasus di Jambi ini sudah viral dan diberitakan luas, korbannya 19 siswa, tapi saya tidak mendengar ada kehadiran LPSK di situ. Padahal, korban sangat membutuhkan perlindungan psikis dan pendampingan hukum,” ujar Elpisina dalam keterangan di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Elpisina menegaskan bahwa kehadiran LPSK tidak boleh hanya terpusat di Ibukota, mengingat saat ini lembaga tersebut baru memiliki lima kantor perwakilan di seluruh wilayah Indonesia.

Menurutnya, keterbatasan jangkauan geografis ini menjadi penghambat utama efektivitas kerja LPSK dalam menangani berbagai kasus, mulai dari kekerasan seksual, perdagangan orang, hingga kejahatan serius lainnya yang terjadi di daerah.

“LPSK harus segera membentuk kantor perwakilan di tingkat provinsi. Jika ada usulan penambahan anggaran untuk membangun kantor perwakilan di daerah, saya kira itu langkah yang sangat urgen agar negara benar-benar hadir bagi korban,” tegasnya seraya mengingatkan bahwa tugas LPSK tidak hanya sebatas pendampingan hukum, melainkan mencakup pemberian bantuan medis, rehabilitasi psikososial, hingga perlindungan fisik bagi saksi dan korban kejahatan.

Elpisina menekankan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban tidak boleh bergantung pada seberapa ramai kasus tersebut diperbincangkan di media sosial, melainkan harus dijalankan sebagai kewajiban negara yang harus ditegakkan secara merata.

“Negara tidak boleh absen saat korban membutuhkan perlindungan. Kehadiran LPSK di setiap provinsi adalah bentuk nyata penegakan keadilan yang inklusif bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Dukung Kebangkitan Koperasi, Reni Astuti Desak Revisi UU Perkoperasian Segera Dituntaskan

DCNews, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Reni...

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 13 Juli 2026 Stabil, Simak Daftar Lengkap Galeri 24, Antam, UBS dan Analisis Dahlan Consultant

DCNews, Jakarta – Harga emas di Pegadaian pada Senin (13/7/2026)...

Harkopnas ke-79, Menteri P2MI: Koperasi Kunci Membuka Peluang Usaha dan Kesejahteraan

DCNews, Jakarta - Di tengah upaya pemerintah mempercepat penguatan...

Langgar Pedoman Perilaku, Indosaku Kena Sanksi Etik dari AFPI

DCNews, Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)...