BEI Klarifikasi Pinjaman Rp4,85 Triliun ANJT dari BRI, Setara 70 Persen Ekuitas

Date:

DCNews, Jakarta — Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta klarifikasi kepada PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT) terkait transaksi material berupa fasilitas pinjaman jangka panjang (term loan) dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dengan total plafon mencapai Rp4,85 triliun—nilai yang setara lebih dari 70 persen total ekuitas perseroan.

Pinjaman tersebut akan dimanfaatkan oleh empat perusahaan terkendali ANJT. PT Sahabat Mewah dan Makmur (SMM) memperoleh fasilitas sebesar Rp1,64 triliun, PT Kayung Agro Lestari (KALE) Rp1,39 triliun, PT Austindo Nusantara Jaya Agri (ANJA) Rp760 miliar, serta PT Austindo Nusantara Jaya Agri Siais (ANJAS) Rp1,06 triliun.

Manajemen ANJT menegaskan transaksi ini diklasifikasikan sebagai transaksi material karena nilainya mencapai 70,76 persen dari total ekuitas perseroan, sehingga wajib dilaporkan dan diklarifikasi kepada otoritas pasar modal.

Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan ANJT, Hilman Lukito, dalam keterbukaan informasi kepada BEI pada Sabtu kemarin (24/1/2026), menyatakan bahwa fasilitas pinjaman tersebut merupakan bagian dari strategi penataan dan perbaikan struktur pendanaan grup secara menyeluruh.

“Dana term loan akan digunakan oleh masing-masing entitas anak untuk pembayaran kembali utang jangka pendek (refinancing) sekaligus mendukung kebutuhan pendanaan dan pengembangan usaha ke depan,” ujar Hilman.

Untuk menjamin fasilitas kredit tersebut, perseroan menyerahkan sejumlah agunan berupa aset tanaman, tanah, bangunan, serta fasilitas pabrik kelapa sawit yang dimiliki oleh masing-masing perusahaan terkendali.

Dari sisi keuangan, manajemen ANJT menilai kewajiban pembayaran bunga dan pokok pinjaman tidak diperkirakan menimbulkan dampak material terhadap kinerja keuangan entitas anak di masa mendatang. Kendati transaksi ini akan meningkatkan rasio leverage, seperti Debt to Equity Ratio (DER) dan Debt to Asset Ratio, perseroan menegaskan posisi tersebut masih berada dalam batas yang dinilai wajar.

ANJT juga menyatakan telah menerapkan manajemen risiko secara prudent, termasuk evaluasi kemampuan masing-masing entitas anak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman sesuai ketentuan perjanjian kredit. Perseroan memastikan transaksi ini tidak mengganggu hubungan dengan kreditor lainnya yang selama ini mendukung kegiatan usaha grup. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

DPR, OJK, dan Direksi Baru BEI Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa, Fokus pada Transparansi dan Integritas Pasar Modal

DCNews, Jakarta — Pimpinan DPR RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK),...

Satgas PASTI Tindak Tegas Finfluencer Promosikan Investasi Bodong

DCNews, Jakarta — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas...

Rekap Harian, Piala Dunia 2026: Inggris Taklukkan Kroasia, Portugal Ditahan Kongo, Ghana Menang Dramatis

DCNews, Jakarta — Inggris mengawali kampanye mereka di Piala Dunia...

OJK Batasi Layanan Paylater Hanya untuk Bank dan Perusahaan Pembiayaan, Masa Transisi hingga Akhir 2027

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengaturan industri...