DCNews, Jakarta — Pemerintah terus berpacu melawan maraknya kejahatan keuangan digital. Dalam kurun satu tahun terakhir, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan 2.263 aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal, bagian terbesar dari 2.617 entitas keuangan ilegal yang teridentifikasi di Indonesia.
Penghentian tersebut dilakukan sejak awal Januari 2025 hingga 14 Januari 2026, seiring melonjaknya pengaduan masyarakat yang terdampak praktik keuangan ilegal. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menyebut selain pinjol ilegal, Satgas Pasti juga menutup 354 investasi ilegal.
“Satgas Pasti menemukan dan menghentikan 2.263 pinjaman online ilegal dan 354 investasi ilegal yang berpotensi, dan sebagian telah, merugikan masyarakat,” kata Friderica dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Data OJK menunjukkan, selama periode tersebut terdapat 27.861 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal. Dari jumlah itu, 22.632 laporan berkaitan dengan pinjol ilegal, sementara 5.229 laporan terkait investasi ilegal.
Secara geografis, Pulau Jawa menjadi wilayah dengan jumlah pengaduan tertinggi. Jawa Barat mencatat laporan terbanyak dengan 5.010 pengaduan pinjol ilegal dan 930 investasi ilegal, disusul Jakarta dengan 3.010 pinjol ilegal dan 477 investasi ilegal. Jawa Timur berada di urutan berikutnya dengan 2.839 pinjol ilegal dan 752 investasi ilegal, diikuti Jawa Tengah (2.114 pinjol ilegal; 621 investasi ilegal) serta Banten (1.559 pinjol ilegal; 322 investasi ilegal).
“Kalau kami melihat per wilayah, paling banyak memang berada di Pulau Jawa,” ujar Friderica.
Di luar Jawa, pengaduan dari Sumatera tercatat sebanyak 3.403 pinjol ilegal dan 1.047 investasi ilegal. Kalimantan menyumbang 1.446 pinjol ilegal dan 336 investasi ilegal, sementara Sulawesi mencatat 1.321 pinjol ilegal dan 381 investasi ilegal. Wilayah Bali dan Nusa Tenggara melaporkan 994 pinjol ilegal dan 203 investasi ilegal, sedangkan Maluku dan Papua mencatat 448 pinjol ilegal serta 64 investasi ilegal.
Meski ribuan entitas telah ditutup, OJK mengakui pemberantasan keuangan ilegal masih menjadi tantangan besar pada 2026. Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, mengatakan pola kemunculan entitas ilegal terus berulang.
“Fenomena yang kita alami, begitu kami tutup seribu, yang muncul bisa sepuluh ribu,” ujar Rizal dalam pembukaan Bulan Fintech Nasional (BFN) 2025 di Jakarta, 10 Desember 2025.
Menurut OJK, banyak entitas ilegal beroperasi menggunakan situs dan server yang berlokasi di luar negeri, sehingga sulit ditelusuri secara hukum. Pinjol ilegal juga kerap tidak sepenuhnya berada di luar sistem, melainkan menyusup dan memanfaatkan celah mekanisme serta aturan yang sejatinya hanya diperuntukkan bagi lembaga keuangan resmi di bawah pengawasan OJK. ***

