DCNews, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menilai penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi langkah krusial untuk memperkuat penegakan hukum sekaligus melindungi keuangan negara dari praktik kejahatan yang semakin kompleks.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati mengatakan, hingga kini negara kerap tertinggal dalam merampas aset hasil kejahatan karena lemahnya landasan hukum yang ada. Kondisi tersebut, menurut dia, membuat kerugian negara sulit dipulihkan secara optimal.
“RUU Perampasan Aset ini disiapkan agar negara tidak terus berada pada posisi dirugikan oleh pelaku kejahatan yang menggerogoti keuangan negara,” kata Sari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Sari menegaskan, penyusunan naskah akademik RUU tersebut tidak boleh dilakukan secara parsial atau terburu-buru. DPR mendorong keterlibatan Badan Keahlian DPR, akademisi, serta pemangku kepentingan terkait agar substansi regulasi yang disusun benar-benar komprehensif dan sejalan dengan prinsip konstitusi.
Menurut dia, penguatan kewenangan negara dalam perampasan aset harus tetap dibarengi dengan jaminan perlindungan hak asasi manusia. RUU ini, kata Sari, wajib menjunjung tinggi prinsip due process of law agar tidak membuka celah penyalahgunaan kewenangan dalam praktik penegakan hukum.
“Penguatan penindakan tidak boleh mengorbankan prinsip keadilan dan perlindungan hak warga negara,” ujar anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar itu lagi.
Lebih lanjut, Sari menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset juga mengedepankan pendekatan keadilan substantif melalui mekanisme pemulihan aset negara (asset recovery). Aset hasil kejahatan, kata dia, harus dikembalikan untuk kepentingan publik dan dimanfaatkan bagi pembangunan nasional.
“Aset yang dirampas bukan semata-mata untuk menghukum pelaku, tetapi dikembalikan untuk kepentingan rakyat,” kata Sari.
Komisi III DPR RI, lanjut dia, berkomitmen membuka ruang partisipasi publik secara luas dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk memperkuat legitimasi regulasi sekaligus memastikan efektivitas penerapannya di lapangan. ***

