Begal Berkedok Debt Collector Marak Jelang Ramadan, Teror Psikologis Nasabah Kian Meluas

Date:

DCNews, Jakarta — Fenomena begal berkedok debt collector kembali menghantui ruang publik menjelang Ramadan. Di tengah tekanan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, modus kejahatan yang mengatasnamakan penagihan utang ini tidak hanya merampas kendaraan, tetapi juga menebar ketakutan dan trauma psikologis bagi masyarakat.

Kasus terbaru terjadi di Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten. Seorang warga dihentikan di tengah jalan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai petugas penagihan. Tanpa menunjukkan surat tugas atau putusan hukum, para pelaku langsung menuduh korban menunggak cicilan dan berupaya merampas sepeda motornya. Aksi tersebut berlangsung cepat, intimidatif, dan dilakukan secara berkelompok—pola yang kini semakin sering ditemukan.

Peristiwa di Tangerang bukanlah insiden tunggal. Dalam beberapa bulan terakhir, laporan serupa bermunculan di berbagai daerah. Di Jakarta Timur, seorang pengemudi ojek daring nyaris kehilangan motornya setelah dipepet oleh tiga orang yang mengaku debt collector dari perusahaan pembiayaan. Sementara di Bekasi, seorang ibu rumah tangga dilaporkan pingsan akibat tekanan mental setelah motornya ditarik paksa di depan anaknya, meski ia masih berstatus menunggu restrukturisasi cicilan.

Modus Relatif Seragam

Modus yang digunakan relatif seragam, dimana korban dicegat di jalan, diposisikan sebagai pihak bersalah, lalu ditekan secara verbal dan psikologis agar menyerahkan kendaraan. Ketidakseimbangan posisi—antara korban yang sendirian dan pelaku yang bergerak dalam kelompok—membuat banyak masyarakat memilih pasrah demi menghindari kekerasan fisik.

Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan, menilai praktik tersebut merupakan bentuk kejahatan serius yang menyaru sebagai proses penagihan utang.

“Debt collector resmi tidak memiliki kewenangan menarik kendaraan di jalan. Jika penarikan dilakukan tanpa surat penugasan, tanpa sertifikat fidusia, apalagi disertai intimidasi, itu bukan penagihan, melainkan tindak pidana,” ujar Asep Dahlan, Jumat (16/1/2026).

Pria yang akrab disapa Kang Dahlan itu menegaskan bahwa pelaku memanfaatkan minimnya literasi hukum masyarakat. Dalam kondisi ekonomi tertekan, tudingan tunggakan cicilan kerap memicu kepanikan, sehingga korban tidak sempat mempertanyakan legalitas tindakan tersebut.

“Tekanan psikologis menjadi senjata utama. Korban dibuat takut, merasa bersalah, dan akhirnya menyerah. Ini adalah bentuk teror yang sistematis,” katanya.

Sejumlah kasus menunjukkan bahwa tidak sedikit korban sebenarnya masih beritikad baik. Ada yang tengah mengajukan keringanan pembayaran, ada pula yang menunggak karena pemutusan hubungan kerja atau penurunan pendapatan. Namun ruang dialog sering kali tertutup oleh cara-cara kasar di lapangan.

Menurut Asep Dahlan, secara hukum penarikan kendaraan hanya bisa dilakukan melalui prosedur ketat, termasuk adanya perjanjian fidusia yang terdaftar dan pelaksanaan eksekusi berdasarkan aturan yang jelas. Penarikan sepihak di jalan, terlebih dengan intimidasi, tidak dapat dibenarkan.

“Ini bukan sekadar soal utang-piutang. Ini menyangkut rasa aman warga negara. Ketika jalanan berubah menjadi ruang intimidasi, maka negara harus hadir,” tegasnya.

Maraknya kasus begal berkedok debt collector juga menjadi alarm keras bagi regulator dan perusahaan pembiayaan. Lemahnya pengawasan terhadap pihak ketiga penagihan membuka celah bagi oknum kriminal untuk beroperasi dengan bebas, sekaligus mencoreng kepercayaan publik terhadap industri pembiayaan.

Asep Dahlan menilai, tanpa edukasi hukum dan literasi keuangan yang masif, masyarakat akan terus berada di posisi rentan. “Literasi adalah benteng pertama. Jika masyarakat paham haknya, ruang bagi kejahatan akan menyempit,” ujarnya.

Menjelang Ramadan—periode di mana mobilitas meningkat dan kebutuhan ekonomi melonjak—potensi kejahatan dengan modus serupa diperkirakan masih akan berlanjut. Tanpa penegakan hukum yang tegas dan perlindungan konsumen yang nyata, teror psikologis atas nama penagihan utang berisiko menjadi ancaman rutin di ruang publik. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kasus PT Dana Syariah Indonesia: Mantan Petinggi OJK FH Resmi Jadi Tersangka

DCNews, Jakarta - Penyidikan kasus dugaan penipuan investasi dan...

Jutaan Warga Miskin Terancam Kehilangan Akses Berobat, Nurhadi: Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Rp14 Triliun

DCNews, Jakarta — Di tengah tekanan ekonomi yang masih...

DPR Desak Pemerintah Cari Pasokan Energi Lebih Murah Usai Harga Pertamax Naik, Daya Beli Kelas Menengah Terancam

DCNews, Jakarta — Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM)...

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 11 Juni 2026 Turun, Antam Rp2,822 Juta per Gram, UBS dan Galeri24 Ikut Melemah

DCNews, Jakarta — Harga emas yang diperdagangkan melalui Pegadaian...