DCNews, Jakarta — Dugaan aksi perampasan mobil yang dilakukan sekelompok orang dengan mengatasnamakan debt collector kembali mencuat di Kabupaten Jember. Seorang warga Kecamatan Balung, Khoirul Anam, melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian setelah mobil yang dikuasainya dirampas secara paksa di Rest Area Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi, pada 7 Januari 2026.
Kasus ini kini ditangani Polres Jember setelah korban, didampingi kuasa hukumnya, memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai pelapor pada Senin kemarin (12/1/2026). Pihak korban menilai tindakan tersebut bukan sekadar penarikan kendaraan, melainkan perampasan yang disertai dugaan tindak pidana lain.
Kuasa hukum korban, Lukman Hakim, menyatakan kliennya tidak pernah menerima prosedur resmi penarikan kendaraan sebagaimana diatur dalam hukum pembiayaan. Menurutnya, kendaraan justru diambil secara paksa oleh orang-orang yang diduga kuat berkedok sebagai debt collector.
“Kami hadir memenuhi undangan penyidik sebagai pelapor atas dugaan tindak pidana perampasan mobil yang terjadi di Rest Area Jubung, Kecamatan Sukorambi,” ujar Lukman kepada wartawan.
Tak hanya kehilangan mobil, korban juga melaporkan raibnya sejumlah barang berharga miliknya. Di antaranya perhiasan senilai sekitar Rp6 juta dan sebuah telepon genggam yang hingga kini belum ditemukan.
“Barang-barang berharga milik klien kami ikut hilang dan sampai sekarang belum diketahui keberadaannya,” kata Lukman.
Lebih jauh, Lukman mengungkap adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen penyerahan kendaraan. Ia menegaskan kliennya tidak pernah menandatangani berita acara serah terima unit, meskipun dalam dokumen yang beredar tercantum tanda tangan atas nama korban.
“Dalam video yang beredar luas, klien kami tidak pernah menandatangani penyerahan unit. Namun di dokumen laporan terdapat tanda tangan seolah-olah dari klien kami. Ini persoalan serius,” ujarnya.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum menilai tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf bagi para pelaku. Mereka telah melayangkan surat resmi kepada Kapolres Jember dengan tembusan Kapolda Jawa Timur dan Mabes Polri, guna meminta penanganan serius atas perkara tersebut.
“Kami melakukan analisis hukum dan menyimpulkan tidak ada dasar hukum yang membenarkan tindakan perampasan ini. Karena itu kami meminta atensi serius aparat penegak hukum,” kata Lukman.
Ia menambahkan, praktik penarikan kendaraan di lapangan kerap menyimpang dari ketentuan hukum dan berpotensi merugikan masyarakat. Menurutnya, kasus ini layak menjadi peringatan agar tindakan sewenang-wenang tidak terus berulang.
Berdasarkan keterangan korban, aksi tersebut dilakukan oleh empat orang. Namun, baru satu pelaku yang berhasil dikenali melalui dokumentasi foto, sementara tiga lainnya belum diketahui identitasnya.
“Klien kami hanya mengenali satu orang berdasarkan foto. Tiga lainnya tidak diketahui namanya,” ujarnya.
Lukman juga memaparkan kronologi kejadian. Saat itu korban berhenti di sebuah warung di Rest Area Jubung setelah mengantarkan saudaranya. Tak lama berselang, seorang pria masuk ke warung, lalu keluar. Di saat itulah kunci kontak mobil korban dirampas dan kendaraan langsung dibawa pergi.
“Mobil itu mobil pinjaman. Namun pengambilannya dilakukan secara paksa, langsung dari tangan klien kami,” katanya.
Sementara itu, Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Jember, Iptu Didit Ardiansyah Abdillah, membenarkan pihaknya telah memeriksa korban dan sejumlah saksi terkait laporan tersebut.
“Benar, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi atas dugaan perampasan mobil oleh debt collector di Jember,” ujarnya.
Menurut Didit, penyelidikan masih terus berlanjut, termasuk penelusuran terhadap barang-barang korban yang dilaporkan hilang serta pemanggilan pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Untuk barang yang hilang dan pihak-pihak terkait, saat ini masih dalam proses penyelidikan dan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya. ***

