RDPU Komisi III DPR, Pakar HTN Sebut Suhartoyo Ketua MK Ilegal

Date:

DCNews, Jakarta — Pernyataan keras mengenai keabsahan kepemimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Dalam forum resmi DPR itu, pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi secara terbuka menyebut Ketua MK Suhartoyo sebagai pejabat ilegal.

RDPU tersebut menghadirkan kriminolog Adrianus Eliasta Meliala dan Muhammad Rullyandi untuk membahas agenda reformasi institusi penegak hukum, meliputi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.

Dalam paparannya, Rullyandi terlebih dahulu menyinggung polemik putusan MK yang belakangan menuai perdebatan publik, khususnya terkait penugasan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian. Menurut dia, putusan MK tersebut sejatinya tidak membawa implikasi hukum selama penugasan masih berkaitan dengan tugas pokok kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Polri.

“Terhadap poin-poin ini, saya menilai putusan MK yang menjadi ruang perdebatan hari ini sebetulnya tidak memberikan implikasi apa pun terhadap penugasan anggota Polri aktif, sepanjang itu masih berkaitan dengan tugas pokoknya,” ujar Rullyandi di hadapan anggota Komisi III DPR RI.

Namun demikian, ia mengkritik keras amar putusan MK yang dinilainya tidak tegas dan justru menimbulkan kegaduhan di ruang publik.

“Saya tidak tahu mengapa putusan MK ini tidak memberikan ketegasan dalam amar putusan, sehingga memicu kegaduhan publik. Ini harus kita koreksi,” kata dia.

Kritik tersebut kemudian berujung pada pertanyaan mendasar mengenai legitimasi kepemimpinan MK. Rullyandi mempertanyakan apakah Suhartoyo saat ini masih dapat dianggap sebagai Ketua MK yang sah.

“Saya berpendapat, mohon maaf, apakah hari ini Ketua MK itu ketua yang sah? Saya berpendapat Ketua MK hari ini adalah ketua MK ilegal. Doktor Suhartoyo adalah ketua MK ilegal,” tegas Rullyandi.

Ia merujuk pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 604 yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 16 Desember 2024. Dalam putusan tersebut, PTUN mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan Surat Keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK harus dibatalkan dan dicabut.

Rullyandi juga mengungkapkan pengalamannya saat terlibat sebagai tim ahli pemerintah yang mendorong Menteri Dalam Negeri mengambil alih proses pelantikan kepala daerah demi kepastian hukum.

“Bayangkan, dua tahun beliau tidak berani memimpin sebagai bupati padahal sudah menang di MK, hanya karena menghormati belum dilantik. Akhirnya dilantik oleh Menteri Dalam Negeri. Itu memang tidak ideal, tapi dilakukan demi kepastian hukum,” ujarnya.

Ia pun mempertanyakan logika penegakan negara hukum apabila seorang Ketua MK memimpin persidangan tanpa pernah diambil sumpah jabatan. Selain itu, Rullyandi menyoroti dasar rapat pleno pengangkatan Ketua MK yang masih merujuk pada rapat pleno tahun 2023.

“Ketua MK tidak pernah disumpah, tapi bisa memimpin sidang. Di mana logika kita sebagai negara hukum?” kata dia.

Rullyandi menambahkan, berdasarkan penelusurannya, rapat pleno yang menjadi dasar pengangkatan Suhartoyo tercantum dalam Surat Keputusan yang telah dibatalkan oleh PTUN.

“Kalau kita lihat di laman resmi Mahkamah Konstitusi, rapat pleno Pak Suhartoyo itu rapat pleno tahun 2023 yang ada dalam SK pengangkatan yang sudah dibatalkan oleh pengadilan TUN,” ujarnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Diduga Debt Collector Leasing Rampas Mobil Warga di Gorontalo, Polisi Amankan Satu Unit Kendaraan

DCNews, Gorontalo — Aparat Polsek Mananggu, Kabupaten Pohuwato, mengamankan satu...

Aria Bima Tegaskan Pilkada Langsung Amanat Konstitusi yang Tak Bisa Ditawar

DCNews, Jakarta — Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari...

Gugatan ke MK: Celah Persetujuan Data Pribadi Dinilai Picu Penyalahgunaan Pinjol

DCNews, Jakarta— Ketika negara berupaya membangun perlindungan data pribadi...

Desa Pondasi Bangsa, Habib Aboe: Harus Jadi Subjek Pembangunan

DCNews, Jakarta — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai...