Polri Tetap di Bawah Presiden, Amanat Final Reformasi 1998

Date:

DCNews, Jakarta – Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus tetap berada di bawah Presiden, menyusul kesimpulan rapat panitia kerja (panja) bersama para pakar hukum dan tata negara. Sikap ini dinilai selaras dengan kerangka reformasi 1998 dan ketentuan konstitusional yang berlaku hingga kini.

Kesimpulan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath seusai rapat Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Dalam rapat itu, DPR mendengarkan pandangan dua pakar yang menilai struktur kelembagaan Polri tidak perlu diubah.
“Panja menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden,” kata Rano.

Ia menambahkan, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) juga harus tetap menjadi kewenangan Presiden dengan persetujuan DPR RI.

Menurut Rano, pengaturan tersebut sejalan dengan amanat reformasi yang tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000, serta sejumlah peraturan perundang-undangan lain yang mengatur posisi dan fungsi Polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Selain menegaskan aspek struktural, Komisi III DPR juga mendorong penguatan reformasi kultural di tubuh Polri. Fokus reformasi itu mencakup perubahan budaya kerja, tata organisasi, serta pembenahan kelompok-kelompok internal agar Polri semakin responsif terhadap masyarakat, profesional dalam penegakan hukum, dan akuntabel dalam menjalankan kewenangannya.

Dalam rapat yang sama, ahli hukum tata negara Muhammad Rullyandi menjelaskan bahwa Kapolri merupakan bagian dari unsur pemerintahan yang kerap diundang dalam rapat kabinet. Namun, kehadiran Kapolri, kata dia, tidak dalam kapasitas sebagai menteri.

“Kapolri diundang untuk memberikan gambaran situasi nasional, khususnya terkait keamanan dan ketertiban dalam negeri,” ujar Rullyandi.

Menurutnya, praktik tersebut justru menegaskan pentingnya posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden.

Rullyandi menilai desain kelembagaan Polri sebagai institusi yang bertanggung jawab kepada Presiden merupakan keputusan final hasil reformasi 1998. Gagasan untuk menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu, kata dia, berpotensi menjadi langkah mundur dari semangat reformasi.

“Saya sepakat bahwa desain ini harus dipertahankan. Tidak perlu mengutak-atik sesuatu yang sudah benar dan sah secara hukum maupun konstitusional,” ujarnya.

Dengan kesimpulan ini, Komisi III DPR menegaskan komitmennya untuk menjaga arah reformasi sektor keamanan tetap berada dalam koridor konstitusi, sembari mendorong pembenahan internal Polri agar semakin dipercaya publik. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Puan Buka Masa Sidang DPR, Tekankan Mitigasi Bencana dan Penerapan KUHP Baru

DCNews, Jakarta — Ketua DPR RI Puan Maharani membuka Masa...

Pemerintah Blokir Sementara Grok di Platform X, DPR Desak Moderasi Ketat Konten AI

DCNews, Jakarta — Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan...

Fahri Hamzah Buka Dapur Kekuasaan: Dari DPR ke Eksekutif, Prabowo Dinilai Presiden Paling Mandiri

DCNews, Jakarta — Perpindahan Fahri Hamzah dari dunia parlemen...

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik Kompak, Galeri24 dan UBS Melonjak hingga Rp65 Ribu per Gram

DCNews, Jakarta — Harga emas yang diperdagangkan di Pegadaian...