DCNews, Wonogiri — Lonjakan gugatan cerai yang diajukan para istri di Wonogiri sepanjang 2025 mengungkap persoalan yang lebih dalam dari sekadar konflik rumah tangga. Data Pengadilan Agama (PA) Wonogiri menunjukkan, kecanduan judi online dan jeratan pinjaman online (pinjol) menjadi pemicu dominan runtuhnya ribuan pernikahan di wilayah tersebut, menempatkan tekanan ekonomi sebagai masalah struktural yang kian menggerus ketahanan keluarga.
Ketua PA Wonogiri Nur Hamid, melalui Humas PA Wonogiri Alfajar Nugraha, mengatakan sepanjang 2025 tercatat 1.703 perkara perceraian. Dari jumlah tersebut, cerai gugat yang diajukan pihak istri mendominasi dibanding cerai talak yang diajukan suami.
“Untuk cerai gugat ada 1.342 perkara, sementara cerai talak sebanyak 361 perkara,” ujar Alfajar, Rabu (7/1/2026).
Menurut Alfajar, mayoritas perkara perceraian berkaitan dengan masalah ekonomi. Namun, persoalan itu bukan semata karena suami atau istri tidak memiliki pekerjaan, melainkan akibat penghasilan keluarga habis untuk judi online yang kemudian menyeret rumah tangga ke dalam utang pinjol berbunga tinggi.
“Bukan soal bekerja atau tidak bekerja. Tren beberapa tahun terakhir, faktor utamanya adalah judi online dan pinjol,” katanya.
Dalam sejumlah persidangan, majelis hakim kerap menggali lebih dalam makna “masalah ekonomi” yang diajukan para penggugat. Hasilnya, ditemukan pola serupa: ada suami dengan penghasilan tetap, tetapi pendapatan tersebut disalahgunakan untuk bermain judi online. Ketika keuangan keluarga kolaps, pinjol menjadi jalan pintas yang justru memperparah krisis.
“Penghasilan satu keluarga dipakai untuk judol. Setelah itu, muncul pinjol dengan bunga tinggi yang semakin menekan kondisi rumah tangga,” ujar Alfajar.
Selain faktor judi online dan pinjol, gugatan cerai juga dipicu oleh ketiadaan nafkah, kehadiran orang ketiga, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Alfajar menyebut, alasan yang paling sering muncul adalah istri ditinggal suami dalam waktu lama tanpa diberi nafkah lahir maupun batin.
Meski demikian, tidak seluruh perkara berujung pada putusan cerai. Sebagian kasus berhasil diselesaikan melalui proses mediasi, sehingga penggugat mencabut permohonannya setelah tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
Fenomena ini, menurut kalangan pengamat, menjadi cermin bagaimana judi online dan pinjol ilegal bukan hanya persoalan hukum dan ekonomi, tetapi juga ancaman nyata bagi keutuhan keluarga. Tanpa intervensi serius melalui literasi keuangan, penegakan hukum, dan perlindungan sosial, tren gugatan cerai akibat jeratan digital ini diperkirakan akan terus berlanjut. ***

