DCNews, Jakarta — Platform fintech peer-to-peer (P2P) lending milik Grup Astra, PT Astra Welab Digital Arta (Maucash), resmi menghentikan seluruh kegiatan usahanya di Indonesia. Penutupan ini dilakukan atas permintaan perseroan sendiri dan telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Persetujuan tersebut tertuang dalam surat OJK Nomor S-40/D.06/2025 tertanggal 17 Desember 2025 tentang Persetujuan Permohonan Rencana Pencabutan Izin Usaha Berdasarkan Permintaan Sendiri PT Astra Welab Digital Arta.
Dengan keputusan itu, seluruh aktivitas pendanaan melalui sistem elektronik Maucash dinyatakan berakhir. “Seluruh kegiatan pendanaan melalui sistem elektronik Maucash dinyatakan dihentikan,” demikian bunyi pengumuman resmi perusahaan yang dikutip pada Selasa (6/1/2026).
Manajemen Maucash juga menyampaikan bahwa pihak-pihak yang memiliki kepentingan atau membutuhkan informasi terkait proses pengembalian izin usaha dapat menghubungi perseroan melalui alamat surat elektronik resmi di [email protected].
Berdasarkan keterangan di laman resmi perusahaan, Maucash merupakan perusahaan teknologi finansial hasil kolaborasi Astra Financial dan WeLab. Selama beroperasi, platform ini bergerak di segmen pinjaman digital dengan model P2P lending yang berada di bawah pengawasan OJK.
Hingga pengumuman penutupan disampaikan kepada publik, Maucash mencatat tingkat pengembalian pinjaman (repayment rate) sebesar 100 persen, yang berarti seluruh kewajiban peminjam kepada pemberi dana telah dilunasi. Capaian tersebut menandakan tidak adanya pinjaman bermasalah yang tersisa saat operasional dihentikan.
Penutupan Maucash menambah daftar platform fintech lending yang memilih mengakhiri bisnisnya secara sukarela, di tengah dinamika industri pinjaman daring yang semakin ketat dari sisi regulasi, persaingan, serta perubahan strategi bisnis perusahaan teknologi keuangan di Indonesia. ***

