OJK Cirebon Tangani 1.976 Pengaduan Sepanjang 2025, Ratusan Terkait Dugaan Penipuan Keuangan

Date:

DCNews, Cirebon — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mencatat lonjakan kewaspadaan publik terhadap sektor keuangan sepanjang 2025, setelah menerima 1.976 konsultasi dan pengaduan masyarakat, dengan ratusan di antaranya terkait dugaan penipuan dan kejahatan keuangan yang kian beragam modusnya.

Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib mengatakan, dari total layanan yang diterima selama 2025, sebanyak 343 pengaduan dan konsultasi berkaitan langsung dengan praktik penipuan serta kejahatan di sektor jasa keuangan.

“Sebagian besar laporan tersebut berhubungan dengan penipuan dan kejahatan di bidang keuangan, baik yang bersifat konvensional maupun digital,” kata Agus dalam keterangannya di Cirebon, Minggu (4/1/2026).

Menurut Agus, momentum libur panjang dan pergantian tahun kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melancarkan berbagai modus penipuan dengan memanfaatkan kelengahan masyarakat. Karena itu, OJK menilai edukasi keuangan menjadi kunci utama dalam upaya pencegahan.

Memasuki 2026, OJK Cirebon berkomitmen mengintensifkan edukasi literasi keuangan ke seluruh lapisan masyarakat di wilayah Ciayumajakuning—meliputi Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan—guna memperkuat daya tahan masyarakat terhadap praktik kejahatan keuangan.

Agus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran keuntungan instan yang tidak masuk akal. Ia menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi, khususnya yang berkaitan dengan layanan perbankan dan transaksi keuangan digital.

“Masyarakat tidak boleh membagikan nomor rekening, PIN, kode OTP, kata sandi, atau informasi sensitif lainnya kepada siapa pun dengan alasan apa pun,” ujarnya.

OJK Cirebon juga mencermati sejumlah modus penipuan yang paling sering dilaporkan, mulai dari investasi bodong dan skema money game dengan iming-iming keuntungan tidak wajar, hingga tantangan berhadiah dan program reward fiktif.

Modus lain yang marak ditemukan meliputi social engineering yang menyamar sebagai petugas lembaga resmi, penipuan belanja daring melalui toko fiktif, undian dan hadiah palsu, serta penawaran kerja palsu yang mensyaratkan biaya pendaftaran.

Selain itu, Agus mengungkapkan adanya temuan penggunaan QRIS palsu di ruang publik, praktik love scam melalui media sosial dan aplikasi perpesanan, serta phishing melalui tautan, email, dan pesan singkat yang menyerupai institusi resmi.

Untuk meminimalkan risiko, OJK kembali mengingatkan masyarakat agar menerapkan prinsip 2L—Legal dan Logis sebelum menerima tawaran investasi atau melakukan transaksi keuangan.

“Masyarakat harus memastikan produk dan pelaku usaha keuangan terdaftar serta diawasi OJK, dan menilai apakah tawaran keuntungan tersebut masuk akal serta tidak menjanjikan hasil pasti dalam waktu singkat,” kata Agus.

OJK Cirebon juga mengajak masyarakat segera melaporkan setiap indikasi penipuan atau kejahatan keuangan melalui kanal pengaduan resmi OJK agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan terukur. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Diduga Debt Collector Leasing Rampas Mobil Warga di Gorontalo, Polisi Amankan Satu Unit Kendaraan

DCNews, Gorontalo — Aparat Polsek Mananggu, Kabupaten Pohuwato, mengamankan satu...

Aria Bima Tegaskan Pilkada Langsung Amanat Konstitusi yang Tak Bisa Ditawar

DCNews, Jakarta — Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari...

Gugatan ke MK: Celah Persetujuan Data Pribadi Dinilai Picu Penyalahgunaan Pinjol

DCNews, Jakarta— Ketika negara berupaya membangun perlindungan data pribadi...

Desa Pondasi Bangsa, Habib Aboe: Harus Jadi Subjek Pembangunan

DCNews, Jakarta — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai...