DCNews, Jakarta — Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan digital, ancaman pinjaman online (pinjol) ilegal kembali mencuat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ratusan entitas pinjol ilegal masih beroperasi dan berpotensi merugikan masyarakat secara luas.
Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK, Hudiyanto, mengungkapkan bahwa sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, pihaknya telah menemukan dan menghentikan sebanyak 951 entitas pinjol ilegal. Temuan ini menunjukkan praktik keuangan ilegal masih masif dan terus berkembang, meski berbagai upaya penindakan telah dilakukan.
“Ini membuktikan bahwa pinjol ilegal masih menjadi ancaman nyata bagi masyarakat. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk berpegang pada prinsip ‘Camilan’ saat menggunakan layanan pinjaman online,” ujar Hudiyanto, seperti dikutip dari RRI Pro 3, Sabtu (2/5/2026).
Prinsip “Camilan” yang dimaksud mencakup tiga jenis akses yang wajar diminta oleh penyedia pinjol legal, yakni camera (kamera), microphone (mikrofon), dan location (lokasi). Di luar itu, seperti permintaan akses ke daftar kontak atau data pribadi lainnya, dapat menjadi indikasi kuat bahwa layanan tersebut ilegal.
Hudiyanto menegaskan, pinjol ilegal umumnya memiliki ciri-ciri merugikan, mulai dari bunga dan denda yang sangat tinggi—bahkan bisa melebihi 4 persen per hari—hingga praktik penagihan yang tidak manusiawi. Selain itu, penyalahgunaan data pribadi kerap digunakan sebagai alat intimidasi dan teror terhadap peminjam.
“Dampaknya tidak hanya finansial, tetapi juga psikologis. Banyak korban terjerat utang tanpa ujung akibat skema yang tidak transparan,” katanya.
Untuk itu, OJK mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi legalitas penyedia pinjaman online melalui situs resmi OJK atau menghubungi layanan konsumen OJK di nomor 157. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa layanan yang digunakan telah terdaftar dan diawasi oleh regulator.
Di sisi lain, OJK bersama pemangku kepentingan terkait terus menggencarkan patroli siber guna mendeteksi dan menindak aktivitas pinjol ilegal. Selain penindakan, lembaga ini juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban, sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Fenomena ini menjadi pengingat bahwa literasi keuangan digital masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Tanpa kewaspadaan dan pemahaman yang memadai, masyarakat berisiko menjadi sasaran empuk praktik keuangan ilegal yang kian adaptif di era teknologi. ***

