Pinjol Ilegal Kian Mengganas, OJK Imbau Masyarakat Gunakan Prinsip “Camilan”

Date:

DCNews, Jakarta — Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan digital, ancaman pinjaman online (pinjol) ilegal kembali mencuat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ratusan entitas pinjol ilegal masih beroperasi dan berpotensi merugikan masyarakat secara luas.

Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK, Hudiyanto, mengungkapkan bahwa sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, pihaknya telah menemukan dan menghentikan sebanyak 951 entitas pinjol ilegal. Temuan ini menunjukkan praktik keuangan ilegal masih masif dan terus berkembang, meski berbagai upaya penindakan telah dilakukan.

“Ini membuktikan bahwa pinjol ilegal masih menjadi ancaman nyata bagi masyarakat. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk berpegang pada prinsip ‘Camilan’ saat menggunakan layanan pinjaman online,” ujar Hudiyanto, seperti dikutip dari RRI Pro 3, Sabtu (2/5/2026).

Prinsip “Camilan” yang dimaksud mencakup tiga jenis akses yang wajar diminta oleh penyedia pinjol legal, yakni camera (kamera), microphone (mikrofon), dan location (lokasi). Di luar itu, seperti permintaan akses ke daftar kontak atau data pribadi lainnya, dapat menjadi indikasi kuat bahwa layanan tersebut ilegal.

Hudiyanto menegaskan, pinjol ilegal umumnya memiliki ciri-ciri merugikan, mulai dari bunga dan denda yang sangat tinggi—bahkan bisa melebihi 4 persen per hari—hingga praktik penagihan yang tidak manusiawi. Selain itu, penyalahgunaan data pribadi kerap digunakan sebagai alat intimidasi dan teror terhadap peminjam.

“Dampaknya tidak hanya finansial, tetapi juga psikologis. Banyak korban terjerat utang tanpa ujung akibat skema yang tidak transparan,” katanya.

Untuk itu, OJK mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi legalitas penyedia pinjaman online melalui situs resmi OJK atau menghubungi layanan konsumen OJK di nomor 157. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa layanan yang digunakan telah terdaftar dan diawasi oleh regulator.

Di sisi lain, OJK bersama pemangku kepentingan terkait terus menggencarkan patroli siber guna mendeteksi dan menindak aktivitas pinjol ilegal. Selain penindakan, lembaga ini juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban, sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Fenomena ini menjadi pengingat bahwa literasi keuangan digital masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Tanpa kewaspadaan dan pemahaman yang memadai, masyarakat berisiko menjadi sasaran empuk praktik keuangan ilegal yang kian adaptif di era teknologi. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

TPS Ilegal Marak, Nabilah Aboebakar: Pemprov DKI Harus Perketat Pengawasan Sampah

DCNews, Jakarta — Persoalan sampah di Ibu Kota kembali...

Harga Emas Antam Hari Ini 12 Agustus 2026 Anjlok Rp30.000, Investor Perlu Waspadai Volatilitas

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...

Destry Damayanti dan Ujian Independensi Bank Indonesia

Oleh: Asep Dahlan (Ketua Yayasan Hijrah Financial Indonesia | Pendiri...

Surat Presiden Tunjuk Destry Damayanti, OJK-LPS Kompak Dukung Calon Gubernur BI

DCNews, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto mengirimkan surat kepada...