CELIOS Soroti Maraknya Pinjol Ilegal di Tengah Ketatnya Aturan OJK

Date:

DCNews, Jakarta — Center of Economics and Law Studies (CELIOS) menyoroti masih masifnya praktik pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) di Indonesia, meski regulasi pembiayaan digital semakin diperketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Fenomena ini dinilai mencerminkan kesenjangan antara kebijakan perlindungan konsumen dan realitas kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah.

Pinjol ilegal, yakni layanan pinjaman berbasis digital tanpa izin OJK, terus tumbuh seiring meningkatnya kebutuhan pembiayaan cepat. Berbeda dengan layanan pinjaman daring (pindar) legal, pinjol ilegal kerap mengenakan bunga dan biaya sangat tinggi, minim transparansi, serta menggunakan praktik penagihan yang melanggar hukum.

CELIOS menilai kelompok rentan—termasuk masyarakat berpenghasilan rendah dan individu dengan literasi keuangan terbatas—menjadi sasaran utama praktik ini. Banyak dari mereka tidak lolos seleksi ketat di platform pindar legal, sehingga terpaksa beralih ke pinjol ilegal meski menyadari risikonya.

Peneliti Ekonomi Digital CELIOS, Rani Septya, mengatakan maraknya pinjol ilegal tidak bisa dilepaskan dari kombinasi rendahnya edukasi keuangan dan kebutuhan ekonomi yang mendesak.

“Sebagian masyarakat sebenarnya tahu pinjol itu ilegal, tapi tetap memilih karena prosesnya mudah dan jumlah pinjamannya lebih besar,” ujar Rani.

Menurutnya, upaya memberantas pinjol ilegal tidak cukup hanya melalui pengetatan regulasi. Diperlukan edukasi publik yang berkelanjutan dan masif untuk membangun kesadaran tentang risiko pinjol ilegal serta perbedaan mendasar dengan pindar legal yang diawasi OJK.

“OJK dan asosiasi perlu terus melakukan kampanye bersama agar masyarakat memahami ciri-ciri pindar yang legal dan aman,” katanya.

Dilema Kebijakan Pembatasan Bunga Pindar

CELIOS juga menyoroti dilema kebijakan pembatasan bunga pinjaman daring. Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda, mengingatkan bahwa penetapan bunga yang terlalu rendah berpotensi menekan minat investor di platform legal.

“Jika bunga ditekan terlalu rendah, lender bisa mengurangi investasi di pindar legal. Akibatnya, borrower justru melihat pinjol ilegal lebih menarik karena dananya lebih besar,” ujarnya.

Ia menilai lemahnya penegakan hukum turut memperparah situasi. Permintaan pinjol ilegal masih tinggi, sementara promosi layanan ilegal masih mudah ditemukan melalui media sosial dan platform digital lainnya.

“Mereka yang ditolak sistem pindar legal akan mencari alternatif tercepat. Dalam kondisi terdesak, pinjol ilegal menjadi pilihan,” kata Nailul.

Rekomendasi CELIOS 

Dalam riset terbarunya berjudul “Dampak Regulasi Batas Maksimum Manfaat Ekonomi Pinjaman Daring”, CELIOS merekomendasikan pendekatan yang lebih menyeluruh untuk menekan pinjol ilegal. Rekomendasi tersebut mencakup kampanye kolaboratif lintas lembaga, peningkatan literasi keuangan digital, serta integrasi materi keuangan digital—mulai dari pembayaran hingga investasi—ke dalam kurikulum pendidikan.

Sebagai latar belakang, OJK telah menetapkan batas maksimum bunga pinjaman daring sejak 2018 melalui Code of Conduct, yang kemudian diperketat pada 2021. Regulasi terbaru melalui SEOJK Nomor 19 Tahun 2025 mengatur batas manfaat ekonomi pinjaman secara rinci untuk pendanaan produktif dan konsumtif.

Meski demikian, CELIOS menilai regulasi saja belum cukup. Tanpa pengawasan yang lebih kuat, edukasi yang konsisten, dan perluasan akses pembiayaan legal bagi kelompok rentan, pinjol ilegal diperkirakan akan terus menjadi masalah struktural dalam ekosistem keuangan digital Indonesia. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Diduga Debt Collector Leasing Rampas Mobil Warga di Gorontalo, Polisi Amankan Satu Unit Kendaraan

DCNews, Gorontalo — Aparat Polsek Mananggu, Kabupaten Pohuwato, mengamankan satu...

Aria Bima Tegaskan Pilkada Langsung Amanat Konstitusi yang Tak Bisa Ditawar

DCNews, Jakarta — Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari...

Gugatan ke MK: Celah Persetujuan Data Pribadi Dinilai Picu Penyalahgunaan Pinjol

DCNews, Jakarta— Ketika negara berupaya membangun perlindungan data pribadi...

Desa Pondasi Bangsa, Habib Aboe: Harus Jadi Subjek Pembangunan

DCNews, Jakarta — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai...