Menkeu Buka Akses Fintech dan Marketplace Jadi Penjual SUN, Perluas Partisipasi Investor Ritel

Date:

DCNews, Jakarta — Pemerintah memperluas kanal penjualan Surat Utang Negara (SUN) dengan membuka peluang bagi perusahaan teknologi finansial (fintech) dan marketplace untuk terlibat langsung dalam distribusi surat utang di pasar perdana domestik. Kebijakan ini diharapkan memperdalam pasar keuangan nasional sekaligus memperluas partisipasi investor ritel.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94 Tahun 2025 tentang Penjualan Surat Utang Negara dengan Cara Pengumpulan Pemesanan di Pasar Perdana Domestik, yang resmi diundangkan pada 24 Desember 2025.

Dalam beleid tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan bahwa mitra distribusi SUN tidak hanya terbatas pada bank dan perusahaan efek, tetapi juga dapat melibatkan fintech serta Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau marketplace.

“Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud terdiri atas bank, perusahaan efek, perusahaan fintech, dan/atau PPMSE yang berada di bawah pengawasan otoritas terkait,” bunyi Pasal 4 PMK 94/2025, dikutip Selasa (30/12/2025).

Masuknya fintech dan marketplace sebagai mitra distribusi menandai langkah strategis pemerintah dalam memanfaatkan ekosistem digital untuk memperluas jangkauan penjualan SUN, khususnya kepada investor ritel yang selama ini lebih akrab dengan platform daring.

Namun, tidak semua pelaku digital dapat langsung menjadi mitra distribusi. PMK tersebut menetapkan sejumlah persyaratan ketat. Pertama, fintech dan PPMSE harus didirikan dan/atau beroperasi di wilayah Indonesia serta memiliki izin usaha yang masih berlaku dari otoritas berwenang.

Kedua, calon mitra wajib memiliki pengalaman sebagai perantara, penjual, atau distributor produk keuangan di pasar domestik. Ketiga, mereka harus memiliki kemampuan menjangkau investor, termasuk investor ritel.

Selain itu, fintech dan marketplace diwajibkan menyusun rencana kerja, strategi, serta metodologi penjualan dan pemasaran SUN. Mereka juga harus menyediakan sistem elektronik yang memenuhi standar layanan sesuai ketentuan pemerintah.

Untuk dapat ditetapkan sebagai mitra distribusi, fintech dan PPMSE wajib mendaftar sesuai kemampuan layanan yang dimiliki serta mengikuti proses seleksi yang ditetapkan Kementerian Keuangan. Hanya pelaku yang dinyatakan lulus seleksi yang dapat terlibat dalam penjualan SUN di pasar perdana domestik.

Kebijakan ini dinilai sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat pembiayaan APBN secara berkelanjutan, sekaligus mendorong inklusi keuangan melalui pemanfaatan teknologi digital di sektor pasar surat utang negara. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Rekening Bank untuk Semua Warga Belum Menjamin Bansos Tepat Sasaran, Ekonom Soroti Masalah Data

DCNews, Jakarta — Rencana pemerintah membuka rekening perbankan bagi...

OJK Soroti Literasi Keuangan Gen Z: Akses Tinggi, Pemahaman Masih Rendah

DCNews, Banten — Generasi muda Indonesia semakin mudah mengakses...

OJK Beri 115 Peringatan dan Denda Rp8,73 Triliun? Ini Rincian Sanksi ke PUJK 2026

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan...

Salim Group Masuk Bisnis Asuransi Jiwa Syariah, OJK Resmi Terbitkan Izin

DCNews, Jakarta — Salim Group memperluas pijakan bisnisnya ke...