Kang Dahlan: Pelibatan Fintech dalam Penjualan SUN Perluas Basis Investor dan Perdalam Pasar Keuangan

Date:

DCNews, Jakarta — Kebijakan pemerintah memperluas kanal penjualan Surat Utang Negara (SUN) dengan melibatkan perusahaan teknologi finansial (fintech) dan marketplace, dinilai sebagai langkah strategis untuk memperdalam pasar keuangan domestik sekaligus memperluas partisipasi investor ritel.

Konsultan keuangan Asep Dahlan yang juga pendiri Dahlan Consultant, menilai kebijakan ini dapat menjadi momentum penting bagi inklusi keuangan nasional, selama diiringi dengan penguatan tata kelola dan perlindungan investor.

“Pelibatan fintech dan marketplace dalam distribusi SUN di pasar perdana domestik berpotensi memangkas hambatan akses yang selama ini dihadapi investor ritel, khususnya generasi muda dan masyarakat di luar pusat-pusat keuangan,” ujar Asep Dahlan kepada DCNews, Selasa (30/12/2025).

Menurut pria yang akrab disapa Kang Dahlan itu, perluasan kanal distribusi SUN akan meningkatkan efisiensi penghimpunan pembiayaan negara dengan memperluas basis investor domestik. Dengan basis investor yang lebih beragam, ketergantungan terhadap investor institusional besar maupun dana asing dapat ditekan, sehingga struktur pembiayaan APBN menjadi lebih stabil dan berkelanjutan.

Ia menambahkan, dari sisi pasar, keterlibatan fintech dapat mendorong transparansi dan literasi keuangan karena platform digital umumnya disertai fitur edukasi, simulasi investasi, serta akses informasi yang lebih mudah dipahami publik. “Ini bukan sekadar soal penjualan SUN, tetapi juga soal membangun budaya investasi jangka panjang di instrumen negara,” katanya.

Meski demikian, Kang Dahlan mengingatkan pemerintah dan otoritas keuangan agar memastikan pengawasan yang ketat terhadap pelaku fintech dan marketplace yang terlibat. Aspek perlindungan data, mitigasi risiko operasional, serta kejelasan mekanisme penjualan dan penyelesaian transaksi harus menjadi prioritas agar kepercayaan investor tetap terjaga.

“Kalau regulasi dan pengawasannya solid, kebijakan ini bisa menjadi win-win solution: negara memperoleh pembiayaan yang efisien, sementara masyarakat mendapat akses investasi yang aman dan kredibel,” ujarnya lagi.

Dalam jangka menengah hingga panjang, perluasan kanal penjualan SUN melalui fintech dapat memperkuat pendalaman pasar keuangan domestik dan mendukung stabilitas fiskal, terutama di tengah dinamika global yang semakin menantang, demikian Kang Dahlan.

Seperti diketahui, pelibatan Fintech dan PPMSE dalam penjualan SUN tersebut, ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94 Tahun 2025 tentang Penjualan Surat Utang Negara dengan Cara Pengumpulan Pemesanan di Pasar Perdana Domestik. Aturan ini resmi diundangkan pada 24 Desember 2025.

Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 7 terdiri atas: Bank, Perusahaan Efek, Perusahaan Fintech, dan/atau PPMSE yang berada di bawah pengawasan otoritas terkait. Dengan demikian, Fintech dan PPMSE sebagai Mitra Distribusi harus memiliki kemampuan untuk melayani Pemesanan Pembelian SUN. Namun, sebagai mitra Fintech dan PPMSE harus memenuhi syarat dan ketentuan berlaku.

Pertama, didirikan dan/atau beroperasi di wilayah Indonesia sesuai ketentuan yang dibuktikan dengan izin usaha yang masih berlaku dari otoritas terkait atau izin pelaksanaan kegiatan usaha lainnya dari pemerintah.

Kedua, memiliki pengalaman sebagai perantara, penjual, dan/atau distributor produk keuangan di pasar domestik. Ketiga, memiliki kemampuan untuk menjangkau investor, termasuk investor ritel.

Terakhir, memiliki rencana kerja, strategi, dan metodologi penjualan dan pemasaran SUN. Untuk menjadi Mitra Distribusi, PPMSE dan Fintech harus menyampaikan pendaftaran menjadi mitra distribusi sesuai kemampuan layanan dan memenuhi persyaratan menjadi mitra distribusi

Kemudian, mereka juga harus menyediakan sistem elektronik yang memenuhi standar, dalam hal calon mitra distribusi mengajukan permohonan sebagai mitra distribusi dengan kemampuan layanan. Terakhir, mereka wajib lulus pemilihan sebagai mitra distribusi. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pasar Global Hari Ini: Emas Bertahan, Minyak Melonjak, Valas Berfluktuasi, Indeks Teknologi Terkoreksi

DCNews, Jakarta – Di tengah ketegangan geopolitik di Timur...

Harga Emas Hari Ini 25 April 2026: Antam Stagnan, UBS Naik, Galeri24 Turun Tipis

DCNews,  Jakarta — Harga emas batangan pada perdagangan Sabtu...

Aksi Debt Collector Pinjol Tipu Layanan Darurat, Asep Dahlan Desak Fintech Ikut Bertanggung Jawab

DCNews, Jakarta — Praktik penagihan utang oleh debt collector pinjaman...

DPR Tekan Polisi Usut Tuntas Debt Collector yang Ganggu Layanan Darurat

DCNews, Jakarta — Praktik penagihan utang yang menyimpang kembali menuai...