DCNews, Jakarta — Pemerintah memproyeksikan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebagai garda terdepan perlindungan ekonomi masyarakat desa dari praktik rentenir dan pinjaman online (pinjol) ilegal, seiring upaya memperluas akses pembiayaan yang aman, adil, dan terjangkau di tingkat akar rumput.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan, penguatan lembaga keuangan mikro di dalam Kopdes Merah Putih merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan warga desa memiliki alternatif pembiayaan formal sehingga tidak terjerat skema pinjaman yang merugikan.
Pernyataan itu disampaikan Ferry dalam acara Evaluasi dan Refleksi Kegiatan Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan Tahun 2025 di Aula Utama Gedung Lemdiklat Polri, Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (30/12/2025).
“Presiden menginginkan masyarakat, terutama di pedesaan, tidak lagi terjebak praktik rentenir dan pinjaman online ilegal. Negara harus hadir melalui lembaga yang dekat dengan rakyat,” kata Ferry.
Menurut dia, Kopdes Merah Putih dirancang melampaui fungsi simpan pinjam. Koperasi ini akan menjadi pusat layanan ekonomi desa dengan pengelolaan unit usaha secara modern, mulai dari gerai sembako, apotek, klinik desa, pergudangan, hingga fasilitas pendukung lain yang menyasar kebutuhan dasar warga.
Konsep tersebut, lanjut Ferry, bertujuan menjaga perputaran ekonomi tetap berada di desa agar nilai tambah dinikmati langsung oleh masyarakat setempat. “Jika ritel modern dan layanan dasar dikelola koperasi desa, uang berputar di desa dan dampaknya terasa pada kesejahteraan warga,” ujarnya.
Pemerintah menilai penguatan Kopdes Merah Putih juga strategis untuk mengembalikan peran koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional. Di tengah maraknya pembiayaan ilegal yang menyasar kelompok rentan, koperasi desa diharapkan menjadi instrumen perlindungan ekonomi sekaligus penggerak pembangunan berbasis komunitas. ***

