DCNews, Gresik — Kepolisian Resor Gresik mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya praktik penagihan kredit kendaraan bermotor secara ilegal, menyusul pengungkapan kasus aplikasi “matel” (mata elang) yang diduga digunakan untuk memburu debitur di jalan. Aparat menegaskan, penarikan kendaraan tanpa prosedur hukum yang sah bukan sekadar pelanggaran perdata, melainkan dapat berujung pidana.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, praktik debt collector ilegal semakin berbahaya karena kerap disertai intimidasi, pemaksaan, bahkan kekerasan. Kondisi ini diperparah dengan beredarnya jutaan data pribadi debitur yang rawan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan.
“Jika ada pihak yang memaksa, mengintimidasi, apalagi merampas kendaraan di jalan dengan mengaku debt collector, masyarakat jangan ragu untuk melapor ke polisi,” kata Arya, Minggu (28/12/2025).
Menurut kepolisian, penarikan kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan melalui prosedur hukum yang jelas. Tanpa dasar hukum, tindakan tersebut dapat masuk ke ranah pidana, terlebih jika disertai ancaman atau kekerasan.
Debt Collector Ilegal Terancam Jerat Pidana
AKP Arya menjelaskan, aksi penagihan ilegal berpotensi menimbulkan berbagai tindak pidana, di antaranya pengancaman, pengeroyokan, penganiayaan, hingga penyalahgunaan data pribadi milik orang lain.
“Penarikan kendaraan tanpa dasar hukum bukan persoalan perdata semata. Dalam kondisi tertentu, ini bisa menjadi tindak pidana,” ujarnya.
Polisi juga mengungkap temuan awal terkait beredarnya sekitar 1,7 juta data debitur yang diduga diperoleh melalui kerja sama tidak resmi atau MoU di bawah tangan dengan sejumlah perusahaan pembiayaan. Data tersebut kini tengah ditelusuri dan disortir untuk memastikan jumlah debitur yang berdomisili di Kabupaten Gresik.
“Kondisi ini sangat rawan disalahgunakan. Modusnya bisa menyerupai begal, tetapi berkedok debt collector,” kata Arya.
Dokumen yang Wajib Diminta dari Debt Collector
Kepolisian meminta masyarakat tetap tenang, namun tegas saat menghadapi pihak yang mengaku sebagai penagih utang. Warga diminta untuk memastikan keabsahan identitas dan dokumen penagihan sebelum menanggapi permintaan apa pun. Berikut tujuh dokumen yang wajib diperiksa:
- Identitas diri (KTP) asli, dengan kecocokan wajah dan data.
- ID Card resmi perusahaan, memuat nama petugas, jabatan, dan identitas perusahaan.
- Surat tugas asli, bukan fotokopi atau file digital, yang mencantumkan nama debitur, nomor kontrak, dan masa penugasan.
- Surat kuasa dari perusahaan pembiayaan, yang tidak otomatis memberi kewenangan menarik kendaraan secara paksa.
- Sertifikat profesi penagihan dari OJK, sesuai ketentuan yang berlaku sejak 2018.
- Sertifikat jaminan fidusia yang terdaftar secara resmi.
- Putusan pengadilan, jika penarikan tidak dilakukan secara sukarela oleh debitur.
“Tanpa dokumen tersebut, debt collector tidak dibenarkan melakukan penarikan kendaraan, terlebih di ruang publik,” tegas AKP Arya.
Polisi Imbau Warga Segera Lapor
AKP Arya mengimbau masyarakat untuk segera menghubungi aparat jika menemukan unsur pemaksaan atau intimidasi. Warga juga diperbolehkan merekam kejadian sebagai bukti, selama tetap mengutamakan keselamatan diri.
“Jika ada ancaman atau kekerasan, segera hubungi Call Center Polri 110. Keselamatan masyarakat adalah prioritas. Jangan takut menghadapi debt collector ilegal. Negara hadir untuk melindungi,” tegasnya. ***

