DCNews, Jakarta — Baru-baru ini beredar video berdurasi singkat yang memperlihatkan seorang nenek gagal membeli roti karena pembayaran uang tunai ditolak di gerai Roti’O, yang memicu kegaduhan luas di media sosial. Peristiwa yang terekam kamera ponsel itu membuka kembali perdebatan lama tentang batas digitalisasi pembayaran dan kewajiban hukum menerima rupiah sebagai alat transaksi yang sah di Indonesia.
Dalam video yang viral sejak beberapa hari terakhir, sang nenek tampak kebingungan ketika kasir menolak uang tunai yang ia sodorkan. Alasan yang disampaikan sederhana namun menusuk, yakni gerai tersebut hanya menerima pembayaran non-tunai. Adegan itu segera menyulut simpati publik, sekaligus kritik keras terhadap praktik bisnis yang dinilai mengabaikan realitas sosial sebagian masyarakat.
Kegaduhan tersebut sampai ke Senayan, dan membuat Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mengingatkan pelaku usaha agar tidak gegabah menolak pembayaran tunai dari konsumen. Menurutnya, rupiah –dalam bentuk apa pun, tetap merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Rupiah adalah simbol kedaulatan negara. Menolak rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, termasuk dalam bentuk tunai, bukan sekadar persoalan layanan, tetapi pelanggaran hukum,” ujar Said dalam keterangan resmi, dikutip DCNews Sabtu (27/12/2025).
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menegaskan kewajiban penggunaan rupiah dalam setiap transaksi di wilayah Indonesia. Said bahkan mengingatkan adanya ancaman pidana bagi merchant yang menolak pembayaran rupiah.
“Bila ada merchant atau penjual menolak pembeli yang membayar memakai rupiah, maka dapat dikenai sanksi pidana maksimal satu tahun penjara dan denda hingga Rp200 juta,” tegas legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Said menilai tren digitalisasi pembayaran memang tidak terelakkan, namun tidak boleh berubah menjadi bentuk diskriminasi terhadap kelompok masyarakat yang masih bergantung pada uang kartal—mulai dari lansia, pekerja sektor informal, hingga warga di wilayah dengan keterbatasan akses digital.
Ia membandingkan kondisi Indonesia dengan Singapura, negara yang kerap dijadikan rujukan ekosistem pembayaran nirkas. “Singapura yang infrastrukturnya jauh lebih matang saja masih menerima pembayaran tunai hingga batas tertentu. Indonesia dengan tantangan geografis dan literasi keuangan yang beragam seharusnya lebih inklusif,” katanya.
Menurut Said, hingga kini tidak ada regulasi yang menghapus atau membatasi penggunaan uang tunai. Karena itu, menutup opsi pembayaran tunai sama artinya dengan mengabaikan hukum yang masih berlaku. Ia pun mendesak Bank Indonesia (BI) untuk lebih aktif mengedukasi pelaku usaha sekaligus menindak tegas pihak yang menolak mata uang nasional.
BI Luruskan Penahanan Publik
Di sisi lain, Bank Indonesia memberikan penjelasan untuk meluruskan pemahaman publik. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa kewajiban penggunaan rupiah tidak identik dengan kewajiban menggunakan metode pembayaran tertentu.
“Pasal 33 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011 tidak membatasi kanal pembayaran. Rupiah dapat digunakan baik secara tunai maupun non-tunai, seperti kartu atau QRIS,” ujar Denny dalam keterangannya, Selasa kemarin (23/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa pemilihan metode pembayaran pada dasarnya bersifat fleksibel dan idealnya didasarkan pada kesepakatan serta kenyamanan para pihak dalam bertransaksi. BI, kata dia, memang mendorong pembayaran nontunai karena lebih cepat, aman, dan efisien, sekaligus mengurangi risiko peredaran uang palsu.
Namun demikian, bank sentral mengakui bahwa uang tunai belum bisa sepenuhnya ditinggalkan. “Kondisi demografi dan geografis Indonesia membuat uang tunai masih sangat dibutuhkan dan digunakan secara luas di banyak wilayah,” kata Denny.
Kasus nenek yang gagal membeli roti itu kini menjadi potret nyata benturan antara ambisi digitalisasi dan kenyataan sosial. Di tengah dorongan menuju ekonomi nirkas, peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa inklusivitas—bukan sekadar efisiensi—harus tetap menjadi pijakan utama dalam sistem pembayaran nasional. ***

