DCNews, Jakarta — Industri pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending kini resmi memiliki payung perlindungan asuransi kredit setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan produk asuransi khusus yang dipasarkan melalui skema konsorsium. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebut langkah ini ditujukan untuk mengelola risiko gagal bayar yang tinggi di sektor pembiayaan digital.
PT Asuransi Central Asia (ACA) ditunjuk sebagai ketua konsorsium asuransi kredit pinjol. Hingga saat ini, terdapat lima perusahaan asuransi umum yang telah bergabung dalam konsorsium tersebut, meski identitas masing-masing perusahaan belum diungkap ke publik.
Kepala Divisi Corporate Secretary PT ACA, Ody Mahendra Rajasa, mengatakan besaran premi asuransi kredit tidak bersifat tunggal dan ditentukan oleh sejumlah faktor risiko yang melekat pada masing-masing platform maupun pemberi pinjaman.
“Besaran premi akan sangat tergantung pada exposure, tingkat risiko, kinerja portofolio, serta program mitigasi risiko yang dijalankan oleh lender dan platform,” ujar Ody, dikutip Sabtu (27/12/2025).
Ia menjelaskan, ketentuan pertanggungan dalam asuransi kredit pinjol mencakup batas maksimum tanggung jawab konsorsium (maximum limit of liability), mekanisme pembagian risiko (risk sharing), serta masa pertanggungan yang dibatasi maksimal 12 bulan untuk setiap lender atau platform.
Namun, Ody menegaskan bahwa perlindungan asuransi ini tidak mencakup praktik pinjaman yang mengandung unsur kesengajaan pelanggaran hukum atau aktivitas ilegal.
“Apabila terdapat unsur kesengajaan dan dalam praktiknya ilegal, tentu tidak termasuk dalam ruang lingkup proteksi asuransi ini,” katanya.
Dari sisi pengamat, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai penetapan tarif premi harus dilakukan secara sangat hati-hati. Menurutnya, premi yang terlalu tinggi berpotensi menurunkan minat investor untuk menyalurkan dana ke platform P2P lending.
“Di sisi lain, investor juga harus memahami bahwa industri pindar memang memiliki risiko yang relatif tinggi,” ujar Nailul.
Ia menambahkan, peningkatan biaya premi yang dibebankan kepada lender berpotensi berdampak lanjutan pada naiknya bunga pinjaman bagi borrower atau peminjam. Dengan kata lain, peningkatan keamanan bagi lender bisa dibayar mahal oleh peminjam.
“Jika manfaat perlindungan lender meningkat, maka bunga pinjaman borrower seharusnya ikut naik. Ini menjadi trade-off antara biaya dan keamanan,” jelasnya.
Lebih jauh, Nailul menyoroti potensi risiko moral hazard dalam penerapan asuransi kredit di industri P2P lending. Ia mengingatkan bahwa perlindungan asuransi dapat memicu perubahan perilaku borrower jika tidak diatur secara ketat.
“Ketika borrower mengetahui pinjamannya diasuransikan, bisa muncul kecenderungan moral hazard karena merasa risiko gagal bayar akan ditanggung oleh asuransi, bukan sepenuhnya oleh lender,” katanya.
Untuk itu, Nailul menilai informasi mengenai perlindungan asuransi sebaiknya tidak disampaikan secara terbuka kepada borrower. Dalam skema ideal, lender tetap menjadi pihak yang mengetahui status asuransi, sementara disiplin pembayaran borrower harus tetap dijaga.
“Proses asuransi perlu diminimalkan informasinya bagi borrower. Lender tetap aktor utama yang mengetahui apakah pinjaman tersebut diasuransikan atau tidak,” tegasnya.
Analisis Kang Dahlan
Pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan meyakini penerapan asuransi kredit berbasis konsorsium berpotensi meningkatkan kepercayaan investor terhadap industri P2P lending di tengah tren risiko gagal bayar yang masih tinggi. Namun, efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada keseimbangan tarif premi, pengawasan OJK, serta kemampuan platform dalam mengendalikan moral hazard.
“Tanpa pengelolaan risiko yang ketat, asuransi kredit justru berisiko memindahkan beban biaya ke borrower dan menekan pertumbuhan pembiayaan digital ke depan,” demikian konsultan keuangan yang akrab disapa Kang Dahlan itu. ***

