DCNews, Bukittinggi — Kemudahan akses dan proses pencairan yang cepat membuat pinjaman online (pinjol) semakin diminati masyarakat. Namun di balik kepraktisan tersebut, risiko tunggakan hingga penagihan oleh debt collector terus mengintai, terutama bagi peminjam yang tidak cermat mengelola utang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berulang kali mengingatkan masyarakat agar hanya menggunakan layanan pinjol yang terdaftar dan diawasi secara resmi. Pinjol legal, menurut OJK, wajib mematuhi aturan penagihan yang jelas, transparan, dan menjunjung perlindungan konsumen, berbeda dengan pinjol ilegal yang kerap menggunakan cara-cara intimidatif.
Para pakar keuangan menilai, persoalan utama bukan hanya pada legalitas platform, tetapi juga pada perilaku berutang masyarakat. Salah satu prinsip dasar yang dianjurkan adalah menyesuaikan jumlah pinjaman dengan kemampuan finansial pribadi. Idealnya, total cicilan utang tidak melebihi 30 persen dari penghasilan bulanan agar arus kas rumah tangga tetap sehat dan risiko gagal bayar dapat ditekan.
Selain itu, disiplin dalam penggunaan dana pinjaman menjadi faktor krusial. Pengamat ekonomi menyoroti masih banyak peminjam yang memanfaatkan pinjol untuk kebutuhan konsumtif yang tidak mendesak, mulai dari gaya hidup hingga belanja impulsif. Pola ini dinilai memperbesar peluang terjebak utang karena dana yang seharusnya membantu kebutuhan mendesak justru tidak menghasilkan nilai tambah.
Ketika kesulitan membayar mulai muncul, langkah paling rasional adalah segera berkomunikasi dengan pihak penyedia pinjol. Lembaga perlindungan konsumen menekankan bahwa itikad baik dan komunikasi terbuka dapat membuka ruang negosiasi, termasuk restrukturisasi atau penjadwalan ulang pembayaran, sekaligus meminimalkan risiko penagihan yang agresif.
Maraknya pinjol menjadi cermin tantangan literasi keuangan di tengah masyarakat. Tanpa kehati-hatian dan perencanaan matang, kemudahan akses pinjaman berpotensi berubah menjadi jerat utang yang membebani, bukan solusi keuangan yang menolong. ***

