Polri Siapkan Sertifikasi Debt Collector, Cegah Intimidasi dan Praktik Premanisme

Date:

DCNews, Jakarta – Praktik penagihan utang yang disertai intimidasi, kekerasan, hingga penarikan kendaraan secara paksa mendorong Polri membenahi tata kelola profesi debt collector. Korps Bhayangkara mengusulkan sistem legalitas, sertifikasi kompetensi, kode etik, serta pengawasan ketat agar aktivitas penagihan berjalan profesional tanpa mengabaikan hak dan martabat debitur.

Upaya pembenahan tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Korps Pembinaan Masyarakat (Korbinmas) Baharkam Polri bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan sejumlah praktisi di Jakarta, Senin kemarin (2/11/2026).

Direktur Pembinaan Potensi Masyarakat (Dirbinpotmas) Korbinmas Baharkam Polri, Brigjen M. Rudy Safirudin, mengatakan Polri mendukung perubahan nomenklatur debt collector menjadi petugas pengamanan dan penyelamatan aset. Namun, perubahan istilah itu harus diikuti pembenahan sistem, standar profesi, dan kepastian hukum.

Menurut Rudy, profesi penagihan membutuhkan landasan legalitas yang jelas agar setiap petugas memahami tanggung jawab serta batas kewenangannya ketika menjalankan tugas di lapangan.

“Harapannya, profesi ini memiliki legalitas yang jelas sehingga pelaksanaan tugas di lapangan dapat berjalan secara profesional, tertib, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Rudy.

Ia menegaskan, penataan tersebut tidak cukup dilakukan dengan mengganti sebutan profesi. Diperlukan regulasi yang mengatur kelembagaan, standar kompetensi, sertifikasi, kode etik, identitas resmi, mekanisme pengawasan, hingga pertanggungjawaban apabila terjadi pelanggaran.

Selama ini, aktivitas penagihan kredit kerap menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. Dugaan intimidasi, ancaman, kekerasan, penarikan kendaraan secara paksa, hingga keterlibatan kelompok tertentu menjadi persoalan yang berpotensi memicu konflik antara petugas dan debitur.

Dampaknya tidak hanya dirasakan masyarakat sebagai konsumen. Praktik penagihan yang melanggar hukum juga berisiko merusak reputasi perusahaan pembiayaan dan menggerus kepercayaan publik terhadap industri tersebut.

Salah satu gagasan yang mengemuka dalam FGD adalah pembentukan Satuan Jasa Penagihan sebagai wadah profesi dengan sistem pembinaan dan pengawasan terintegrasi. Konsep ini mengadopsi pola pembinaan pengamanan swakarsa oleh Polri, tetapi memiliki kedudukan, fungsi, serta kewenangan berbeda dari satuan pengamanan (satpam).

Dalam rancangan tersebut, petugas penagihan diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan, memiliki sertifikasi kompetensi, serta dibekali kartu identitas resmi yang dapat diverifikasi masyarakat.

Rudy mengingatkan, legalisasi profesi tidak boleh dimaknai sebagai pemberian kewenangan tanpa batas kepada petugas penagihan. Legitimasi tersebut justru harus memastikan setiap tindakan tetap berada dalam koridor hukum.

“Yang kita bangun adalah sistem penagihan yang profesional dan berlandaskan hukum, bukan memberikan ruang bagi praktik premanisme. Petugas harus memahami batas kewenangannya, sementara hak masyarakat tetap menjadi prioritas perlindungan,” tegasnya.

Di sisi lain, perlindungan konsumen harus menjadi bagian utama dalam pembenahan profesi tersebut. Perusahaan pembiayaan maupun petugas penagihan tetap wajib mematuhi ketentuan yang melarang intimidasi, ancaman, kekerasan, dan tindakan mempermalukan debitur.

Efektivitas mekanisme pengaduan masyarakat juga menjadi aspek penting. Identitas petugas harus mudah diperiksa, sementara setiap pelanggaran kode etik perlu ditindak melalui mekanisme sanksi yang jelas dan tegas.

Sebab, legalitas tanpa pengawasan hanya berpotensi melahirkan formalitas baru. Masyarakat tidak sekadar membutuhkan petugas yang memiliki sertifikat dan identitas resmi, tetapi juga jaminan bahwa proses penagihan berlangsung secara transparan, manusiawi, dan sesuai hukum.

Melalui penataan tersebut, Polri berharap profesi penagihan dapat bertransformasi menjadi kegiatan yang profesional dan akuntabel. Kepastian hukum bagi industri pembiayaan diharapkan berjalan seiring dengan perlindungan terhadap masyarakat.

Pada akhirnya, penyelamatan aset perusahaan tidak boleh menjadi pembenaran bagi tindakan sewenang-wenang. Penertiban debt collector harus memastikan kewajiban debitur tetap dihormati, tanpa mengorbankan hak, keamanan, dan martabat masyarakat. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

DPRD DKI Soroti Permukiman Kumuh, Minta Target Penuntasan Jelas pada 2027

DCNews, Jakarta - Penanganan kawasan permukiman kumuh di Jakarta...

DPR Minta Pemerintah Lindungi Tukang Cukur dan Tukang Pijat dari Beban Pajak, Ini Aturannya

DCNews, Jakarta – Pekerja mandiri berpenghasilan kecil, seperti tukang...

OJK Dalami Gangguan MNC Bank, Pastikan Dana dan Hak Nasabah Terpenuhi

DCNews, Jakarta – Gangguan layanan transaksi MNC Bank yang...

OJK Gandeng Ratusan Guru di Kabupaten Tegal, Perkuat Literasi Keuangan untuk Cegah Pinjol Ilegal dan Judi Online

DCNews, Slawi – Guru dinilai memiliki peran strategis dalam melindungi...