DCNews, Jakarta — Salah satu pendiri Blue Bird, dr. Mintarsih A. Latief Sp.KJ, membeberkan dugaan penghilangan saham, kekerasan fisik, serta manipulasi hukum yang, menurutnya, secara bertahap menyingkirkan para pendiri awal perusahaan transportasi tersebut. Dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (17/12/2025), Mintarsih menyatakan Blue Bird semula didirikan oleh empat kelompok keluarga, namun kini diklaim hanya dikuasai oleh sebagian kecil keluarga yang berafiliasi dengan Purnomo dan Chandra, serta Gunawan Surjo Wibowo.
Mintarsih menuding bahwa pada 1994, Purnomo bersama Kresna—putra Chandra—menggelapkan seluruh saham miliknya di anak usaha PT Blue Bird Taxi. Sengketa itu berujung pada gugatan perdata No. 270/PDT.G/2001/PN.Jak.Sel, yang diputuskan pengadilan dengan perintah pengembalian seluruh saham kepada Mintarsih.
Namun, menurut Mintarsih, putusan tersebut tidak mengakhiri konflik. Ia menyebut, sejak 2000, muncul rangkaian tekanan dan kekerasan terhadap pemegang saham yang tidak berada dalam kelompok Purnomo dkk.
Dugaan Kekerasan dan Tekanan Hukum
Mintarsih menguraikan sejumlah peristiwa yang diklaim terjadi pascakekalahan pihak Purnomo dalam perkara PT Ziegler. Salah satunya adalah dugaan kekerasan fisik terhadap Janti Wirjanto, pemegang saham berusia 74 tahun, yang disebut dilakukan oleh Purnomo bersama istri dan putrinya, Sri Ayati Purnomo. Klaim tersebut didukung visum et repertum No. 88/VER/U/2000.
Ia juga menyebut adanya upaya penculikan terhadap dirinya dan Tino—orang kepercayaan pemegang saham almarhum Surjo Wibowo—yang didukung sejumlah dokumen kepolisian dan pernyataan bermeterai. Tino kemudian meninggal dunia akibat tabrak lari.
Selain itu, Mintarsih mengklaim pernah menjadi sasaran proses hukum, mulai dari surat perintah penangkapan dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan, perintah membawa sebagai tersangka, hingga penggeledahan badan, pakaian, dan rumah, yang semuanya terjadi pada 2000.
Sengketa Warisan dan Putusan Pengadilan
Mintarsih juga mempersoalkan Akta Pertolongan Pembagian Harta Peninggalan No. 82/P3HP/2000 tertanggal 14 Agustus 2000, yang disebutnya sebagai bentuk penipuan warisan. Akta tersebut kemudian digugat melalui perkara No. 911/Pdt.G/2001/PAJS dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum oleh pengadilan.
Peralihan Target ke Saham CV Lestiani
Gagal memperoleh saham Mintarsih, Lani Wibowo, dan Elliana Wibowo melalui tekanan, Mintarsih menuding adanya pengalihan sasaran ke kepemilikan 15 persen saham PT Blue Bird Taxi melalui serangkaian manuver yang ia sebut sebagai “siasat kotor”.
Siasat pertama, menurutnya, bermula dari pengunduran dirinya sebagai pengurus CV Lestiani pada 2001, yang kemudian dimanipulasi seolah-olah sebagai pengunduran diri sebagai pemegang saham. Perubahan itu dituangkan dalam Akta No. 5 tanggal 21 Desember 2001 tanpa kehadirannya, dan dinilai tidak sah karena tidak pernah dilegalisasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Siasat kedua, kata Mintarsih, adalah pendirian PT Ceve Lestiani pada 2002 dengan pemegang saham hanya Purnomo dan Chandra. Pengesahan perusahaan itu disebut dipalsukan seolah-olah merupakan peningkatan status CV Lestiani, padahal tidak pernah ada legalisasi perubahan dari pengadilan.
Siasat ketiga dilakukan melalui pembuatan daftar pemegang saham PT Blue Bird Taxi pada 1 Mei 2013 secara sepihak tanpa RUPS dan tanpa sepengetahuan Mintarsih. Dokumen ini kemudian digunakan dalam RUPS 10 Juni 2013 untuk mengubah status CV Lestiani menjadi PT Ceve Lestiani.
Siasat keempat, menurut Mintarsih, adalah pengabaian ketentuan UU Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, khususnya Pasal 56 tentang pemindahan saham, karena tidak pernah ada akta pemindahan hak atas saham. Keputusan RUPS yang mengklaim persetujuan 100 persen dinilai bertentangan dengan hukum dan anggaran dasar perseroan.
IPO Blue Bird Dipersoalkan
Mintarsih juga menilai pelaksanaan penawaran umum perdana saham (IPO) PT Blue Bird Tbk cacat hukum. Ia mengaku telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda IPO tersebut, namun merasa tidak mendapat respons memadai. Hal itu mendorongnya melaporkan OJK ke Ombudsman RI dengan dasar Pasal 93 dan 95 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Selain IPO, ia mengungkap adanya sejumlah gugatan lain, termasuk penggunaan gedung tanpa izin, kerja sama operasional, dan sengketa merek di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Respons OJK dan Ombudsman
Menanggapi laporan tersebut, Anggota Ombudsman RI Pranowo Dahlan menyatakan lembaganya akan meneliti dugaan maladministrasi yang disampaikan. Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menegaskan bahwa penyelesaian sengketa di pasar modal harus mengacu pada Undang-Undang Pasar Modal dan prinsip keterbukaan informasi.
“Semua harus disclose, termasuk jika sedang bermasalah. Investor berhak mengetahui sebelum membeli saham,” kata Muliaman.

