OJK Ingatkan Generasi Muda Waspada Investasi Bodong dan Pinjaman Online Ilegal

Date:

DCNews, Madiun — Maraknya investasi bodong dan pinjaman daring ilegal yang menyasar generasi muda mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengintensifkan edukasi literasi keuangan. Melalui peran Duta Literasi Keuangan, OJK menekankan pentingnya kehati-hatian agar anak muda tidak terjebak iming-iming keuntungan instan yang berujung kerugian finansial dan psikologis.

Duta Literasi Keuangan OJK Kediri, Ilham Ananda Wahyudi, mengatakan rendahnya pemahaman terhadap produk keuangan masih menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pelaku investasi ilegal dan pinjaman daring bermasalah. Karena itu, literasi keuangan dinilai sebagai fondasi utama bagi generasi muda dalam mengambil keputusan finansial yang aman dan rasional.

“Investasi itu penting untuk masa depan. Tapi sebelum menaruh uang, anak muda harus paham dulu apakah investasinya aman dan masuk akal,” kata Ilham dalam program Sore Ceria PRO 2 RRI Madiun.

Ia menjelaskan, masyarakat dapat mengenali investasi yang aman dengan prinsip sederhana 2L: legal dan logis. Dari sisi legal, produk investasi harus terdaftar dan diawasi oleh OJK serta memiliki dasar hukum yang jelas. Dari sisi logis, keuntungan yang ditawarkan harus realistis dan sejalan dengan risiko.

“Kalau ada tawaran investasi Rp10 juta lalu dijanjikan menjadi Rp100 juta dalam waktu singkat, itu sudah pasti tidak logis. Di situ harus langsung curiga,” ujarnya.

Selain investasi, Ilham juga menyoroti tingginya penggunaan pinjaman daring di kalangan mahasiswa dan anak muda. Ia menyebut istilah pinjaman online kini mulai diganti dengan pinjaman daring atau pindar untuk mengurangi stigma negatif, mengingat tidak semua layanan tersebut bermasalah.

“Pinjaman daring yang legal sebenarnya ada dan bermanfaat. Masalahnya sering kali muncul karena salah persepsi atau penggunaan yang tidak bijak,” katanya.

Meski demikian, kewaspadaan tetap menjadi kunci. Ilham membagikan cara mudah mengenali pinjaman daring legal melalui konsep “CAMILAN”, yakni akses aplikasi yang hanya terbatas pada kamera, mikrofon, dan lokasi.

“Kalau aplikasinya meminta akses ke kontak, galeri, atau data lain di luar itu, bisa dipastikan pinjaman daring tersebut ilegal dan berbahaya,” tegasnya.

Menurut Ilham, pinjaman daring ilegal kerap menyalahgunakan data pribadi untuk menekan korban, sehingga dampaknya tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga memengaruhi kesehatan mental.

Melalui penguatan literasi keuangan, OJK berharap generasi muda semakin cakap mengelola keuangan, memahami risiko investasi, serta mampu menghindari jebakan investasi bodong dan pinjaman daring ilegal demi masa depan finansial yang lebih sehat dan berkelanjutan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Diduga Debt Collector Leasing Rampas Mobil Warga di Gorontalo, Polisi Amankan Satu Unit Kendaraan

DCNews, Gorontalo — Aparat Polsek Mananggu, Kabupaten Pohuwato, mengamankan satu...

Aria Bima Tegaskan Pilkada Langsung Amanat Konstitusi yang Tak Bisa Ditawar

DCNews, Jakarta — Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari...

Gugatan ke MK: Celah Persetujuan Data Pribadi Dinilai Picu Penyalahgunaan Pinjol

DCNews, Jakarta— Ketika negara berupaya membangun perlindungan data pribadi...

Desa Pondasi Bangsa, Habib Aboe: Harus Jadi Subjek Pembangunan

DCNews, Jakarta — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai...