DCNews, Bekasi — Di tengah derasnya arus digitalisasi, kemudahan akses ke layanan keuangan dan hiburan daring kerap datang bersama risiko tersembunyi. Pinjaman online ilegal dan judi online, misalnya, tidak hanya mengancam kondisi finansial, tetapi juga dapat menjerat penggunanya dalam persoalan hukum serius. Rendahnya literasi hukum membuat generasi muda menjadi kelompok paling rentan terhadap praktik-praktik digital yang menyesatkan tersebut.
Berangkat dari keprihatinan itu, Dr. Hanif Nur Widhiyanti, S.H., M.Hum., bersama tim dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) melaksanakan Program Pengabdian kepada Masyarakat bertema “Aspek Hukum dalam Pinjaman Online dan Judi Online: Menangkal Bahaya Pinjaman Online dan Judi Online di Era Digital” di PKBM Cikal Bangsa, Kota Bekasi, Minggu kemarin (14/12/2025).
Program ini merupakan bagian dari komitmen FH UB untuk memperkuat literasi hukum masyarakat, khususnya pelajar dan generasi muda, agar mampu bersikap kritis dan waspada terhadap praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online yang kian masif. Tim pengabdian yang terdiri dari Dr. Hanif Nur Widhiyanti, S.H., M.Hum., Afrizal Mukti Wibowo, S.H., M.H., dan Zahwa Maulidina Afwija, S.H., M.Kn., memberikan penyuluhan hukum kepada siswa, guru, serta pengurus PKBM Cikal Bangsa.
Dalam pemaparannya, para dosen FH UB mengulas secara komprehensif aspek hukum pinjaman online, mulai dari perbedaan pinjol legal dan ilegal, regulasi yang mengaturnya, hingga modus operandi penipuan yang kerap menjebak masyarakat. Peserta juga dibekali pemahaman mengenai konsekuensi hukum yang dapat timbul apabila terlibat dalam pinjol ilegal, baik sebagai pengguna maupun pihak yang turut menyebarluaskan praktik tersebut.
Tak hanya pinjol, bahaya judi online menjadi sorotan penting dalam kegiatan ini. Tim pemateri menegaskan bahwa judi online bukan sekadar persoalan moral atau kerugian finansial, tetapi juga berdampak serius pada kesehatan psikologis, relasi sosial, dan masa depan generasi muda. Selain itu, dijelaskan pula sanksi pidana yang mengancam pelaku dan pengguna judi online sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kegiatan penyuluhan dikemas secara dialogis dan interaktif. Peserta didorong untuk aktif bertanya dan berbagi pengalaman terkait persoalan hukum yang mereka temui di lingkungan sekitar. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan seputar cara mengenali ciri-ciri pinjol ilegal, melindungi data pribadi, serta menghindari jebakan penipuan digital yang semakin canggih.
Dr. Hanif Nur Widhiyanti menekankan bahwa edukasi hukum sejak dini merupakan kunci untuk membangun ketahanan generasi muda di era digital. “Pemahaman hukum yang baik akan membantu pelajar mengambil keputusan yang lebih bijak dan menyadari konsekuensi dari setiap aktivitas digital yang mereka lakukan,” ujarnya.
Pihak PKBM Cikal Bangsa menyambut positif kegiatan tersebut dan mengapresiasi inisiatif FH UB dalam memberikan edukasi hukum yang aplikatif dan relevan dengan tantangan zaman. Pengurus PKBM berharap program serupa dapat dilakukan secara berkelanjutan untuk memperkuat kesadaran hukum di kalangan pelajar dan masyarakat luas.
Program pengabdian kepada masyarakat ini sekaligus menjadi perwujudan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang dijalankan FH UB, dengan menghadirkan kontribusi nyata melalui pendidikan dan penyuluhan hukum. Di tengah kompleksitas era digital, peran perguruan tinggi dinilai semakin strategis dalam membekali masyarakat dengan pengetahuan yang melindungi, mencerahkan, dan memberdayakan. ***

