DCNews, Jakarta — Tragedi tewasnya dua penagih utang lapangan atau debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan, kembali memantik kritik keras terhadap praktik penagihan utang oleh pihak ketiga. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencabut aturan yang melegalkan penggunaan debt collector dalam penagihan kredit.
Desakan tersebut disampaikan Abdullah menyusul pengeroyokan yang menewaskan dua matel pada Kamis (11/12/2025), insiden yang menurutnya mencerminkan kegagalan regulasi dalam melindungi semua pihak—baik konsumen maupun penagih di lapangan.
“Ini sudah yang kedua kalinya saya meminta OJK menghapus aturan penagihan utang oleh pihak ketiga,” kata Abdullah, Senin (15/12/2025).
Politikus yang akrab disapa Abduh itu menilai Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tidak efektif menertibkan praktik penagihan utang. Alih-alih memberi kepastian hukum, aturan tersebut justru dinilai membuka ruang konflik, intimidasi, hingga kekerasan.
Abdullah mempertanyakan dasar hukum OJK dalam memberikan kewenangan penagihan kepada pihak ketiga. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang, menurutnya, tidak secara eksplisit memberikan mandat penagihan kepada debt collector, melainkan kepada kreditur sebagai pemilik piutang.
“Mengacu pada UU Jaminan Fidusia, penagihan itu adalah kewenangan kreditur. Tidak ada mandat langsung untuk diserahkan kepada pihak ketiga,” ujarnya.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR itu menegaskan, OJK tidak cukup hanya menerbitkan regulasi tanpa pengawasan ketat dan mitigasi risiko di lapangan. Tanpa kontrol yang memadai, praktik penagihan berpotensi terus memicu pelanggaran hukum dan kekerasan.
Abdullah pun mendesak agar penagihan kredit dikembalikan sepenuhnya kepada pelaku usaha jasa keuangan, tanpa melibatkan pihak ketiga. Ia menyinggung kasus terbaru di Jalan Juanda, Depok, pada Minggu (14/12/2025), di mana penagihan utang kembali dilakukan dengan cara intimidatif, ancaman, dan mempermalukan konsumen di ruang publik.
“Selama penagihan diserahkan ke pihak ketiga, konflik akan terus berulang. Negara tidak boleh membiarkan praktik ini berjalan tanpa koreksi serius,” kata dia. ***

