Konsultan Keuangan Asep Dahlan Ungkap Bahaya Penagihan Pinjol dan Solusi Melindungi Diri

Date:

DCNews, Jakarta Praktik penagihan pinjaman online (pinjol) yang tidak beretika terus menelan korban. Mulai dari teror pesan berantai, penyebaran data pribadi, hingga ancaman fisik, banyak debitur terjerat situasi sulit akibat perlakuan kasar dari oknum penagih. Konsultan keuangan Asep Dahlan menegaskan bahwa fenomena ini bukan hanya masalah finansial, tetapi juga persoalan keamanan dan psikologis yang harus diwaspadai.

Mengapa Praktik Penagihan Pinjol Bisa Sangat Jahat?

Menurut Asep Dahlan, ada beberapa alasan mengapa banyak pinjol — terutama yang ilegal — bertindak begitu agresif:

1. Model bisnis yang mendorong penagihan ekstrem

Pinjol ilegal tidak diawasi OJK. Mereka hanya mengejar pengembalian dana secepat dan sebesar mungkin. “Semakin cepat dana kembali, semakin besar keuntungan mereka. Maka teror menjadi alat ‘tekanan’ paling gampang,” ujar Asep.

2. Penyalahgunaan data pribadi

Saat mendaftar, banyak pinjol ilegal meminta akses ke kontak, galeri, bahkan lokasi. Data ini kemudian digunakan untuk mempermalukan debitur.
“Ini adalah pelanggaran berat pada privasi. Sebarkan foto atau chat pribadi itu salah satu bentuk kekerasan digital,” tegas Asep.

3. Penagih lapangan yang tidak tersertifikasi

Berbeda dengan pinjol legal yang wajib menggunakan debt collector bersertifikat, pinjol ilegal menggunakan siapa saja, bahkan preman bayaran. Itu sebabnya ancaman fisik sering terjadi.

4. Bunga dan denda yang tidak manusiawi

Banyak pinjol ilegal memberikan bunga harian 1–3% dan denda berlipat. Bahkan meski debitur sudah mengembalikan modal pokok, mereka tetap ditagih tanpa kejelasan.

“Debitur tidak punya ruang negosiasi. Mereka terus ditekan sampai membayar lagi dan lagi,” jelasnya.

Solusi dan Langkah Aman Menurut Asep Dahlan

Asep Dahlan memberikan panduan praktis dan menyeluruh agar masyarakat bisa melindungi diri dari tekanan kejam pinjaman online.

1. Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal Sejak Awal

Sebelum meminjam, cek status perusahaan di situs OJK. “Jika aplikasi minta akses ke seluruh kontak dan galeri, itu tanda bahaya,” ujar Asep juga menekankan bahwa pinjol legal tidak boleh meminta akses kontak dan galeri sesuai POJK 10/2022.

2. Jangan Melunasi Pinjol Ilegal yang Mencemarkan Nama Baik

Asep Dahlan menegaskan, “Pinjol ilegal tidak memiliki dasar hukum menagih. Jika mereka menyebarkan data, itu bukti kriminal, bukan utang.”

Ia menyarankan melapor melalui:

  • OJK 157
  • Kominfo (pemblokiran aplikasi)
  • Kepolisian (UU ITE & pemerasan)

3. Amankan Data dan Kontak Darurat

Jika sudah terlanjur memberikan akses, segera:

  • Ganti seluruh password
  • Cadangkan data penting ke tempat aman
  • Informasikan keluarga/kerabat agar abaikan teror
  • Blokir nomor tak dikenal

“Jangan panik saat kontak Anda ditelepon debt collector. Beri edukasi bahwa itu pinjol ilegal — bukan kasus kriminal,” ujar Asep.

4. Prioritas Lunasi Pinjol Legal, Negosiasi Jika Perlu

Untuk pinjol legal yang diawasi OJK, Asep menyarankan:

  • Hubungi CS resmi (bukan penagih lapangan)
  • Minta restrukturisasi
  • Minta penundaan pembayaran jika finansial sedang genting

“Pinjol legal wajib memberikan opsi restrukturisasi. Itu hak debitur,” tegas Asep.

5. Susun Rencana Keuangan Agar Tidak Terjebak Pinjol Lagi

Asep merekomendasikan tiga langkah utama:

  1. Buat dana darurat 3–6 kali pengeluaran bulanan
  2. Catat arus kas untuk mencegah belanja impulsif
  3. Gunakan kredit dari sumber formal seperti koperasi resmi, bank digital, atau fintech berizin OJK

“Pinjol seharusnya opsi terakhir, bukan solusi harian,” kata Asep.

6. Cari Bantuan Profesional Jika Tekanan Sudah Berat

Jika debitur merasa tertekan hingga stres, insomnia, atau depresi, Asep menyarankan:

  • Konsultasi ke lembaga bantuan hukum
  • Berkonsultasi dengan konsultan keuangan
  • Mendapatkan pendampingan psikologis jika teror sudah ekstrem

“Keselamatan mental dan fisik lebih penting daripada urusan utang,” katanya.

Kesimpulan: Jangan Biarkan Teror Pinjol Menguasai Hidup Anda

Asep Dahlan menekankan bahwa edukasi dan kewaspadaan adalah benteng utama menghadapi kebrutalan pinjaman online.

“Pinjol ilegal hidup dari ketakutan. Saat Anda memahami hak Anda, mereka kehilangan kekuatannya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa masyarakat harus berani melapor dan membangun literasi keuangan agar tidak terjebak dalam jerat yang sama. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kadin Bidik Pangan dan Manufaktur untuk Tarik UKM ke Rantai Pasok Nasional

DCNews, Jakarta— Di tengah melemahnya daya beli dan ketidakpastian...

Diduga Debt Collector Leasing Rampas Mobil Warga di Gorontalo, Polisi Amankan Satu Unit Kendaraan

DCNews, Gorontalo — Aparat Polsek Mananggu, Kabupaten Pohuwato, mengamankan satu...

Aria Bima Tegaskan Pilkada Langsung Amanat Konstitusi yang Tak Bisa Ditawar

DCNews, Jakarta — Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari...

Gugatan ke MK: Celah Persetujuan Data Pribadi Dinilai Picu Penyalahgunaan Pinjol

DCNews, Jakarta— Ketika negara berupaya membangun perlindungan data pribadi...